KOLAKA, rubriksatu.com – Seorang pria berinisial AM (37) meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan di Jalan Kenanga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (29/8/2026).
Polisi bergerak cepat. Dua pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (21) dan A (29). Keduanya ditangkap di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan,” ujar Fernando kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 18.33 WITA. AM mengalami luka akibat pembacokan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisi korban tidak tertolong.
“Korban meninggal,” lanjut Fernando.
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu orang yang diduga terlibat.
Pengejaran kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Samaturu.
Beberapa jam berselang, personel URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka bersama personel Polsek Samaturu berhasil mengamankan AA dan A di Desa Tamboli.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa kedua terduga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam pengembangan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan dari rumah salah satu terduga pelaku, AA, di Desa Amamotu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Saat ini, AA dan A telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif pembacokan, serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa yang menewaskan AM tersebut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti guna mengungkap secara terang perkara tersebut.
Laporan: Redaksi












