KENDARI, rubriksatu.com – Proses eksekusi pengosongan lahan di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026), berlangsung tegang.
Eksekusi yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Ketegangan pecah ketika tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kendari tiba di lokasi. Adu argumen antara warga dan petugas berujung pada aksi saling dorong.
Objek perkara berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.446 meter persegi yang berada di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi.
Sejak sebelum tim eksekutor tiba, sejumlah warga telah menunjukkan penolakan dengan memblokade akses jalan menuju lokasi.
Situasi semakin memanas ketika tim PN Kendari berupaya masuk dan menjalankan proses eksekusi.
Panitera PN Kendari, James Mochtat Ramli, sempat meminta warga memberikan ruang kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan tugas.
“Kami minta maaf, kami akan melakukan eksekusi,” kata James di lokasi.
Namun, upaya tim eksekutor menuju objek lahan langsung mendapat hadangan warga. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Dokumen Pengadilan Disobek dan Dibakar
Aparat kepolisian yang berada di lokasi langsung berupaya mengendalikan situasi dan mencegah bentrokan antara warga dan tim eksekutor.
Namun, ketegangan kembali meningkat.
Dalam situasi tersebut, sejumlah warga mengambil dokumen yang dibawa tim eksekutor. Dokumen itu kemudian disobek dan dibakar di lokasi.
Aksi tersebut membuat suasana semakin tegang. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah kericuhan meluas.
Hingga berita ini ditayangkan, aparat kepolisian dan sejumlah warga masih bertahan di sekitar lokasi eksekusi.
Pengamanan diperketat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan susulan.
Sementara itu, proses eksekusi pengosongan lahan belum dapat dilaksanakan karena masih mendapat penolakan dari warga.
Belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai langkah Pengadilan Negeri Kendari setelah proses eksekusi tertahan akibat situasi di lapangan.
Laporan: Redaksi






