KONAWE – Sengketa lahan antara PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP), Koperasi Sawit Wonua Mepokoaso, dan masyarakat pemilik lahan akhirnya menemui titik terang.
Persoalan yang berkaitan dengan peta konsesi perkebunan, kepemilikan lahan, kemitraan hingga pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut diselesaikan melalui meja mediasi yang difasilitasi Polres Konawe, Rabu (26/8/2026).
Mediasi berlangsung cukup panjang, sejak pukul 09.30 WITA hingga 16.10 WITA, dan dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Konawe sekaligus Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., Kasat Intelkam Polres Konawe IPTU Hamsar, S.H., Kapolsek Wonggeduku IPDA Arisman, pihak PT SJAP, Kepala Desa Wawosolo, serta sembilan perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Mediasi digelar untuk membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang berselisih.
Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, klarifikasi dan aspirasi terkait persoalan yang selama ini menjadi sumber perbedaan, mulai dari peta konsesi perkebunan hingga status lahan dan hubungan kemitraan.
Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso, H. A. Ginal Sambari, memaparkan mengenai peta konsesi PT SJAP serta sejumlah klaim masyarakat terhadap lahan yang berada di dalam kawasan perkebunan.
Dari pihak masyarakat, Kepala Desa Wawosolo bersama perwakilan pemilik lahan mempertanyakan data plotingan peta serta meminta kejelasan mengenai dokumen perjanjian kemitraan antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.
Persoalan lahan yang dinilai belum produktif juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sementara pihak PT SJAP menjelaskan bahwa perjanjian kemitraan plasma dilakukan antara perusahaan dan ketua kelompok.
Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tersedia agar dapat memberikan hasil maksimal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan.
Setelah melalui pembahasan dan dialog selama berjam-jam, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu poin kesepakatan menyatakan bahwa daftar nama pemilik lahan yang telah terdaftar dalam peta kebun PT SJAP dan masuk dalam kelompok H. Abd. Ginal Sambari dinyatakan telah sesuai.
Apabila ke depan terdapat rencana pergantian nama maupun lokasi, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengubah luasan lahan yang telah ada.
Kesepakatan juga memuat komitmen masyarakat pemilik lahan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menghalangi aktivitas perkebunan PT SJAP.
Sementara untuk lahan yang dinilai belum produktif, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Pihak perusahaan tetap menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan pembukaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Yang tak kalah penting, kesepakatan tersebut juga menyentuh persoalan hukum yang sebelumnya berjalan.
PT SJAP sepakat tidak menuntut atau melaporkan para pemilik lahan atas persoalan yang telah diselesaikan melalui mediasi. Perusahaan juga akan menarik laporan polisi yang saat ini masih berproses di Polres Konawe.
Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan diharapkan tidak kembali memanas.
Para pihak juga sepakat bahwa apabila di kemudian hari muncul persoalan baru, penyelesaian akan dikedepankan melalui musyawarah.
Jika musyawarah tidak menemukan titik temu, barulah penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono mengatakan, fasilitasi mediasi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui komunikasi dan musyawarah.
“Polres Konawe berkomitmen menjadi jembatan bagi seluruh pihak untuk mencari solusi yang terbaik. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi bersama sehingga tidak ada lagi tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas maupun aktivitas masyarakat dan perusahaan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kesepakatan yang lahir dari proses dialog diharapkan menjadi pijakan bagi seluruh pihak untuk membangun kembali hubungan yang harmonis.
Polres Konawe juga memastikan akan tetap melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap perkembangan situasi pascamediasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali potensi konflik maupun provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan, sengketa lahan antara PT SJAP dan masyarakat kini memasuki babak baru. Bukan lagi soal saling berhadapan, tetapi bagaimana seluruh poin kesepakatan benar-benar dijalankan di lapangan.
Sebab, keberhasilan mediasi tidak berhenti pada tanda tangan berita acara. Ujian sesungguhnya adalah konsistensi seluruh pihak menjalankan kesepakatan dan memastikan konflik serupa tidak kembali terulang.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Konawe terpantau aman, tertib dan kondusif.
Editor Redaksi












