KENDARI — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membuka secara terang perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Desakan tersebut disampaikan karena hingga kini GEMPUR SULTRA menilai belum ada kejelasan terbaru yang diketahui publik terkait progres penanganan perkara yang menyangkut dua proyek dengan nilai hampir Rp600 miliar tersebut.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) berkapasitas 12.000 DWT dengan nilai kontrak sekitar Rp420,15 miliar dan pembangunan Belt Conveyor System senilai sekitar Rp178,46 miliar.
Jika digabungkan, nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp598,62 miliar.
Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan di Kejati Sultra.
Menurut Sawal, perkara dengan nilai proyek ratusan miliar rupiah tidak seharusnya dibiarkan tanpa informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, hasil penghitungan kerugian negara maupun langkah hukum selanjutnya.
“Kami mempertanyakan secara tegas, sudah sampai mana penyidikan perkara dugaan korupsi proyek ANTAM di Pomalaa ini? Jangan sampai perkara yang nilainya hampir Rp600 miliar justru kehilangan kejelasan di tengah jalan. Publik Sulawesi Tenggara berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas Sawal Petrus.
Sawal merujuk pada keterangan Kejati Sultra yang sebelumnya diberitakan pada Januari 2025 mengenai penanganan proyek tersebut.
Dalam keterangan itu, proyek pembangunan Port & Jetty Facilities disebut dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak sekitar USD26,25 juta atau setara Rp420,15 miliar. Proyek tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 15 bulan.
Sementara proyek Belt Conveyor System dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak sekitar USD11,15 juta atau setara Rp178,46 miliar, dengan jangka waktu pelaksanaan yang sama, yakni 15 bulan.
Kejati Sultra saat itu menyebut adanya persoalan dalam perencanaan serta lemahnya pengawasan yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan.
GEMPUR SULTRA juga menyoroti informasi bahwa kedua proyek tersebut belum dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Sawal, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi sebatas masalah administrasi dan teknis atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin perkara besar dengan nilai hampir Rp600 miliar ini berjalan tanpa kepastian. Kalau memang alat buktinya sudah cukup, silakan Kejati mengambil tindakan hukum. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya,” ujarnya.
GEMPUR SULTRA meminta Kejati Sultra memberikan penjelasan terbaru terkait sejumlah hal dalam perkara tersebut.
Di antaranya mengenai sejauh mana proses penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, serta apakah pihak internal ANTAM yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pengawasan dan pelaksanaan proyek telah dimintai keterangan.
Selain itu, GEMPUR SULTRA juga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor yang mengerjakan kedua proyek tersebut.
Mereka juga meminta Kejati menjelaskan apakah penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pembayaran, pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Pertanyaan lainnya adalah mengapa proyek yang memiliki nilai hampir Rp600 miliar tersebut belum dapat berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Jika penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, GEMPUR SULTRA meminta Kejati Sultra memberikan kepastian mengenai langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sawal menilai transparansi menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah pada perusahaan yang berstatus BUMN.
Menurut dia, dugaan penyimpangan tidak cukup hanya dilihat dari persoalan keterlambatan pekerjaan. Seluruh rangkaian proyek perlu ditelusuri, mulai dari perencanaan, penyusunan kontrak, spesifikasi, proses pengadaan, pembayaran, pengawasan, perubahan pekerjaan hingga hasil akhir dan manfaat proyek.
“Hampir Rp600 miliar bukan angka kecil. Ini menyangkut proyek strategis dan kepentingan publik. Kami meminta Kejati Sultra menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara tidak mengenal intervensi dan tidak mengenal tebang pilih,” kata Sawal.Ia menegaskan GEMPUR SULTRA tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan maupun mendahului kesimpulan hukum aparat penegak hukum.
Namun, pihaknya meminta agar masyarakat memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada tindak pidana, jelaskan kepada publik secara terang. Yang kami tuntut adalah kepastian dan transparansi hukum,” pungkas Sawal Petrus.
Catatan redaksional: Dalam naskah ini saya sengaja menggunakan istilah “dugaan korupsi”, “mempertanyakan”, dan “mendesak penjelasan”, bukan menyatakan telah terjadi korupsi, agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Editor Redaksi











