Buser 77 Kendari Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Ternyata Pakai Pelat dari Kasus Lain

KENDARI, rubriksatu.com — Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Polda Sultra mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Seorang pria berinisial AM (31) diamankan polisi di Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kombes Pol Welliwanto Malau membeberkan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik warga.

“Kasus tersebut bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban berinisial AL (40) memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru di depan rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe,” ungkapnya.

Namun, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Kendari. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Buser 77 selanjutnya bergerak dan mengamankan AM di wilayah Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Dalam pemeriksaan, lanjut Welliwanto, AM mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, awalnya AM hendak menuju Kecamatan Morosi untuk mencari sepeda motor yang dipinjam temannya. Karena tidak memiliki kendaraan, AM kemudian mengambil sepeda motor milik korban.

“Motor tersebut disebut dalam kondisi tidak terkunci stang. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor hingga ke rumahnya,” bebernya.

Setelah berada di rumah, pelaku membongkar bagian kap motor, kemudian menyalakan kendaraan dengan cara menyambungkan soket. Pelaku juga mengganti knalpot dengan tujuan agar sepeda motor tersebut tidak mudah dikenali.

Motor itu selanjutnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada pengungkapan kasus tersebut.

Saat mengamankan sepeda motor, petugas menemukan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor DT 3623 MD.

Polisi kemudian melakukan pengecekan registrasi kendaraan melalui Samsat. Hasilnya, pelat nomor tersebut diketahui berkaitan dengan laporan perkara pencurian yang tercatat di Polsek Poasia. Pelaporan tersebut tercantum dalam STPL/329/V/SPKT.C/Sultra/Res.Kendari/Sek. Poasia.

“Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui asal-usul pelat nomor yang terpasang pada kendaraan serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara pencurian lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Welliwanto menuturkan, dalam modus pencurian yang diungkap kali ini, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang. Kendaraan kemudian dibawa dengan cara didorong sebelum diubah pada sejumlah bagian agar tidak mudah dikenali.

“Jadi kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor rangka MH32P20017K374387 dan nomor mesin 2P2-374370.

AM selanjutnya menjalani proses hukum di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI