KENDARI, rubriksatu.com – Aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari menjadi sorotan Forum Perlawanan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra).
Kelompok mahasiswa tersebut mempertanyakan legalitas aktivitas bongkar muat yang diduga berlangsung di kawasan pelabuhan tersebut.
Koordinator FPM Sultra, Laode Zulyarson, meminta pihak terkait membuka secara terang dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Laode, aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan semestinya dilengkapi dokumen serta berada dalam pengawasan instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami mempertanyakan, atas dasar izin apa aktivitas bongkar muat material tersebut dilakukan?” ujar Laode, Senin (10/8/2026).
FPM Sultra juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka mendesak instansi terkait tidak sekadar memberikan penjelasan umum, tetapi membuka informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Dokumen yang dipertanyakan antara lain izin atau persetujuan kegiatan bongkar muat, kesesuaian lokasi, identitas pelaksana, dokumen kapal hingga jenis material yang diangkut.
Sorotan tersebut mendapat bantahan dari General Manager Pelindo Kendari, Herryanto.
Herryanto membantah adanya aktivitas kapal yang bersandar tanpa kelengkapan administrasi.
Ia menegaskan, kapal yang melakukan aktivitas di kawasan pelabuhan dipastikan telah memiliki dokumen resmi.
“Dokumennya pasti ada karena tidak bisa sandar itu kapal kalau tidak lengkap dokumennya,” kata Senin (10/8/2026).
Pernyataan Pelindo tersebut sekaligus membantah dugaan bahwa aktivitas kapal berlangsung tanpa kelengkapan dokumen.
Namun, belum dijelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah dipenuhi kapal maupun pihak yang melakukan aktivitas bongkar muat material tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Rahman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pelindo.
“Pelabuhan tersebut di bawah kewenangan Pelindo,” kata Rahman.
Pernyataan tersebut membuat sorotan FPM Sultra kini mengarah pada kebutuhan untuk memastikan secara terbuka dokumen dan legalitas aktivitas bongkar muat yang dipersoalkan.
Dengan adanya bantahan Pelindo dan pertanyaan dari kelompok mahasiswa, transparansi mengenai dokumen kegiatan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai legalitas aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai dokumen perizinan aktivitas bongkar muat tersebut, termasuk jenis material yang dibongkar, pihak pelaksana kegiatan, serta dasar persetujuan kegiatan di lokasi.
Editor Redaksi







