KENDARI, rubriksatu.com – Seorang tamu Hotel Cahaya yang berlokasi di Jalan Malik Nomor 24, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, melaporkan pemilik hotel ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (1/8/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan yang diduga dilakukan oleh pemilik hotel saat terjadi perselisihan di lingkungan hotel.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula ketika pemilik hotel terlibat cekcok dengan salah seorang rekannya terkait pembayaran kamar yang disebut belum diselesaikan.
Pelapor menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut karena menempati kamar yang berbeda. Ia mengaku telah melunasi biaya sewa kamar dan masa menginapnya juga belum berakhir karena jadwal check-out masih pukul 12.00 Wita.
Meski demikian, pelapor mengaku barang-barang miliknya dikeluarkan dari kamar sebelum waktu check-out. Saat meminta penjelasan kepada pemilik hotel, situasi disebut memanas hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.
“Saya tidak mengetahui persoalan antara pemilik hotel dengan teman saya. Kami memiliki kamar yang berbeda. Kamar yang saya tempati sudah saya bayar lunas dan waktu check-out juga belum tiba. Namun barang-barang saya justru dikeluarkan, dan saya diduga ditampar oleh pemilik hotel. Karena itu, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar pelapor.
Merasa menjadi korban dugaan penganiayaan, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Kendari agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Cahaya maupun pemilik hotel belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor Redaksi












