KONAWE, rubriksatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berencana menerapkan retribusi parkir di kawasan Penjual Jagung Rebus (PJR) Pondidaha sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei yang dilakukan Dishub Konawe terhadap sejumlah potensi sumber pendapatan baru yang dinilai layak dikelola untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan kajian di sejumlah titik yang memiliki potensi memberikan kontribusi bagi kas daerah, termasuk kawasan PJR Pondidaha yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami telah melakukan survei untuk melihat potensi pemasukan daerah yang bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan. Untuk kawasan PJR Pondidaha, sosialisasi kepada masyarakat juga sudah kami lakukan sebagai langkah awal sebelum penerapan retribusi parkir,” ujar Febri Malaka saat rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD Kabupaten Konawe, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febri, hasil sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik lapak mendapat respons positif. Pengelolaan retribusi nantinya juga akan melibatkan para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kami hanya menyiapkan regulasi dan administrasinya. Adapun pengelolaannya akan dilakukan oleh mereka sendiri,” jelasnya.
Selain retribusi parkir, Dishub Konawe juga tengah mengkaji penerapan retribusi atas penggunaan bahu jalan untuk kegiatan sosial masyarakat, seperti pesta atau hajatan yang memanfaatkan sebagian badan jalan.
Febri menjelaskan, kajian tersebut dilakukan agar kebijakan yang akan diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait mekanisme dan besaran tarif retribusi.
“Untuk rencana penarikan retribusi penggunaan bahu jalan pada kegiatan sosial, saat ini masih dalam tahap pengkajian agar kebijakan yang diterapkan nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk besaran retribusi yang akan dikenakan,” katanya.
Ia menegaskan, retribusi yang dimaksud bukan dipungut dari kendaraan yang diparkir saat pesta berlangsung, melainkan atas penggunaan ruang jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan.
“Kami masih melakukan sosialisasi. Seperti di Konawe Utara, kegiatan yang menggunakan bahu jalan dikenakan retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Jadi yang ditarik adalah retribusi penggunaan jalan untuk kegiatan, bukan kendaraan yang parkir saat pesta atau kegiatan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan sidang KUA-PPAS DPRD Kabupaten Konawe, Abd. Ginal Sambari, mengapresiasi langkah Dishub Konawe yang terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan baru guna meningkatkan PAD.
Menurutnya, inovasi tersebut perlu segera direalisasikan agar mampu memberikan tambahan pemasukan bagi daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan. Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk melihat potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal dan dapat dikelola untuk meningkatkan PAD Kabupaten Konawe,” ujar Abd. Ginal.
Editor Redaksi











