BUTUR, rubriksatu.com – Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, memasuki babak baru.
Pimpinan CV Indo Sulawesi, Adiyanto Saputra, akhirnya membuka kronologi lengkap proyek yang menurutnya berujung pada kerugian hingga Rp900 juta akibat pengalihan pengelolaan tanpa penjelasan yang memadai.
Adiyanto mengaku heran karena perusahaan yang telah membangun dapur gizi sesuai arahan dan pengawasan aparat teritorial justru kehilangan hak pengelolaan setelah proyek selesai 100 persen.
Menurutnya, sejak awal seluruh proses pembangunan dilakukan melalui mekanisme resmi. Bahkan, pembangunan disebut berada di bawah koordinasi dan pengawasan institusi TNI di wilayah tersebut.
“Kami membangun berdasarkan perintah langsung dari Dandim serta diawasi Babinsa dan Danramil. Selama proses pembangunan, Korwil dan SPPI juga terus mendampingi mulai dari penentuan lokasi hingga bangunan selesai seratus persen,” beber Adiyanto saat memberikan klarifikasi, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama tersebut telah melalui tahapan yang cukup panjang. Penjajakan kemitraan dimulai sejak Agustus 2025, pengadaan material dilakukan pada November 2025, sedangkan pembangunan fisik berlangsung pada Januari hingga Februari 2026 dan rampung pada 28 Februari 2026.
Selama proses tersebut, kata Adiyanto, tidak pernah ada teguran, evaluasi, maupun pemberitahuan yang menyatakan perusahaan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra. Namun situasi berubah drastis setelah bangunan selesai.
Tanpa surat evaluasi maupun pemberitahuan resmi, CV Indo Sulawesi mengaku baru mengetahui bahwa statusnya sebagai mitra telah dialihkan kepada perusahaan lain setelah Hari Raya Idulfitri melalui komunikasi via telepon.
“Tidak pernah ada surat yang menyatakan kami tidak layak atau tidak memenuhi syarat. Kami baru tahu setelah Lebaran ketika dihubungi Letkol Ali Akbar selaku Sekretaris Yayasan Manunggal Kartika Jaya,” ungkapnya.
Dalam komunikasi tersebut, Adiyanto memperoleh informasi bahwa pengelolaan dapur yang telah dibangun menggunakan modal perusahaan dialihkan kepada PT Dapur Pulau Rasa yang berkedudukan di Jakarta.
Bahkan dirinya mengaku tidak mengetahui dasar maupun mekanisme pengalihan tersebut. “Yang saya dengar, perusahaan itu mendapatkan pengelolaan sekitar 80 titik,” katanya.
Akibat kebijakan tersebut, CV Indo Sulawesi mengklaim mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Nilai tersebut meliputi renovasi total bangunan, pengadaan peralatan dapur, perlengkapan operasional, serta belum termasuk dua unit kendaraan operasional yang telah disiapkan.
Merasa haknya diabaikan, Adiyanto mengaku telah berupaya mencari penyelesaian secara persuasif. Selama lebih dari satu bulan terakhir, ia bahkan berada di Jakarta untuk meminta kejelasan kepada sejumlah pihak.
Dirinya mendatangi Badan Gizi Nasional (BGN), Yayasan Manunggal Kartika Jaya, Markas Besar TNI Angkatan Darat, hingga PT Dapur Pulau Rasa.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kerugian perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan pelaku usaha lokal terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program prioritas pemerintah.
Adiyanto menilai lemahnya transparansi dalam proses evaluasi maupun pengalihan mitra berpotensi mematikan semangat pengusaha daerah untuk berinvestasi dalam mendukung program nasional.
Padahal, kata dia, operasional dapur tersebut telah dirancang agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan melibatkan petani lokal, pembudidaya ikan, peternak, pelaku usaha pengelolaan sampah, hingga pemuda Karang Taruna di Kecamatan Wakorumba Utara.
“Pengusaha lokal menjadi kehilangan kepercayaan karena program ini kami nilai minim evaluasi di tingkat bawah dan justru merugikan kami. Padahal kami sudah menyiapkan konsep pemberdayaan masyarakat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN), Yayasan Manunggal Kartika Jaya, maupun PT Dapur Pulau Rasa terkait alasan pengalihan mitra pengelola dapur SPPG di Buton Utara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor Redaksi








