Berada Dekat Permukiman, Operasional Jetty PT GMS Tuai Protes Warga Laonti

KONSEL, rubriksatu.com – Warga Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional jalan pengangkutan (hauling) serta dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Infrastruktur penunjang aktivitas pertambangan tersebut dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman warga dan kawasan pesisir.

Keberadaan jalan hauling yang melintasi kawasan permukiman serta jetty yang dibangun di bibir pantai memicu berbagai keluhan masyarakat. Selain mempertanyakan perizinan, warga juga menilai aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.

Salah seorang warga Desa Ulusawa yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini masyarakat hanya merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ujarnya.

Selain polusi debu yang mengganggu kesehatan, warga juga mengeluhkan kebisingan kendaraan berat serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk pengangkut ore yang melintasi kawasan permukiman. Mereka juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan berupa erosi tanah dan pencemaran perairan karena lokasi jalan hauling dan jetty berada sangat dekat dengan kawasan pemukiman dan pesisir.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan jalan hauling maupun jetty PT GMS. Warga mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi secara terbuka mengenai rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Menurut pengakuan warga, mereka pernah diminta menandatangani dokumen yang disebut-sebut untuk pembangunan talud pemecah ombak. Namun belakangan diketahui dokumen tersebut berkaitan dengan pembangunan dermaga perusahaan.

“Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya ditandatangani sekitar 30 orang,” ungkap seorang warga.

Masyarakat menilai proyek tetap berjalan meski hanya sebagian kecil warga yang memberikan persetujuan. Mereka menduga rencana awal pembangunan dermaga yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kemudian berubah menjadi fasilitas operasional perusahaan.

Warga juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian royalti kepada pihak tertentu dari aktivitas operasional jetty tersebut.

“Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti yakni Herman Pambahako sebesar Rp5.000 per metrik ton,” kata warga.

Mereka menyebut royalti tersebut tidak pernah didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Selain itu, warga mengaku operasional jetty PT GMS kembali berlangsung dalam beberapa bulan terakhir setelah sempat tidak digunakan.

“Ya, sekitar dua bulan lalu mereka gunakan lagi dan sudah beberapa kali melakukan pengapalan,” ujar warga melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pemerintah pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan maupun operasional jalan hauling dan dua jetty milik PT GMS.

Mereka berharap pemerintah dapat memastikan seluruh perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengevaluasi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *