KONAWE, rubriksatu.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe menggerebek praktik perjudian kartu remi jenis Shong di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga sekitar. Operasi dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama personelnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial I (41), AS (51), dan JS (56) yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu remi. Petugas juga mengamankan AK (55), pemilik rumah yang digunakan sebagai lokasi perjudian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Konawe mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bermain judi menggunakan kartu remi jenis Shong di lokasi tersebut.
“Ketiga terduga pelaku mengakui melakukan perjudian menggunakan kartu remi jenis Shong. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing,” ujarnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp855 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Konawe. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Laporan Asman









