KENDARI, rubriksatu.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari digegerkan dengan ditemukannya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar tahanan, Selasa (2/6/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Afrisal (26), warga Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Hingga saat ini, penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.40 WITA saat petugas penjaga tahanan melakukan pengecekan rutin warga binaan di Blok B Rutan Kelas IIA Kendari.
Petugas jaga, Andi Alfian, mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan di Kamar 1 Blok B, Kepala Kamar bernama Heri melaporkan adanya seorang warga binaan di Kamar 4 yang diduga telah meninggal dunia.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Afrisal ditemukan dalam keadaan tidak bernapas dengan kondisi tubuh yang telah kaku.
Petugas kemudian segera memanggil tenaga medis dari klinik rutan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Bhayangkara Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Rutan lainnya, Rino Pamungkas, mengatakan dirinya langsung menyiapkan ambulans setelah menerima laporan adanya warga binaan yang tidak bangun saat kegiatan aplus pagi dan diduga telah meninggal dunia.
Sementara itu, Heri yang merupakan rekan satu blok sekaligus kepala kamar, mengaku sempat berusaha membangunkan korban saat kegiatan aplus pagi berlangsung. Namun, korban tidak memberikan respons.
Karena merasa curiga, Heri segera melaporkan kondisi tersebut kepada petugas jaga yang sedang melakukan pengecekan. Setelah diperiksa, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Menurut keterangan Heri, Afrisal sempat mengeluhkan kondisi demam selama dua hari terakhir sebelum ditemukan meninggal dunia.
Diketahui, korban merupakan narapidana kasus penganiayaan yang sedang menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sekitar pukul 07.00 WITA, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk menjalani autopsi. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan medis masih berlangsung guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Pihak kepolisian bersama petugas Rutan Kelas IIA Kendari masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil resmi autopsi sebagai dasar untuk mengungkap penyebab meninggalnya warga binaan tersebut.
Editor Redaksi










