KENDARI, rubriksatu.com – Personel Operasi Pekat Anoa 2026 Subsatgas Gakkum Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Subdit IV dan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sultra menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel di Kota Kendari, Sabtu malam (30/5/2026) hingga Minggu dini hari (31/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah hotel, di antaranya Hotel S yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, serta Hotel I, Hotel V, dan Hotel M yang berlokasi di Jalan Made Sabhara, Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan di Hotel S, petugas menemukan lima pasangan laki-laki dan perempuan yang berada di dalam kamar hotel dan diduga bukan pasangan suami istri. Sementara itu, di Hotel V, petugas kembali menemukan dua pasangan dalam kondisi serupa.
Sedangkan hasil pemeriksaan di Hotel I dan Hotel M tidak menemukan adanya pelanggaran maupun aktivitas yang menjadi sasaran operasi.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh pasangan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, seluruh pasangan tersebut dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sultra guna menjalani proses pendataan, interogasi, serta pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Polda Sultra menegaskan bahwa Operasi Pekat Anoa 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga norma sosial, etika, serta ketertiban umum, dan menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Editor Redaksi










