KENDARI, rubriksatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20). Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengrusakan saat aksi unjuk rasa yang menuntut PT SCM segera membangun smelter di Kecamatan Routa.
Penegasan itu disampaikan PS Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dedy Hartoyo, didampingi Kanit III Iptu Jabrudin saat memberikan keterangan di Mapolda Sultra, Kamis (21/5/2026).
“Terkait tudingan kriminalisasi, kami tegaskan tidak ada kriminalisasi. Penanganan perkara ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah memenuhi minimal dua alat bukti serta syarat formil dan materil,” ujar Kompol Dedy Hartoyo.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dedy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 23 Desember 2025. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti.
Namun, pihak terlapor disebut beberapa kali tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026 diterbitkan laporan polisi Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan atau pengrusakan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara. Semua tahapan dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ketiganya diketahui telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video visual serta barang bukti dugaan pengrusakan dari lokasi kejadian.
“Ada video visual dan barang bukti di TKP yang sudah kami amankan dan sita sebagai bagian dari proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Jabrudin menambahkan, para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
Menurutnya, penyidik bahkan sempat mendatangi Kecamatan Routa untuk melakukan pemeriksaan, namun para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan.
“Pada saat penyelidikan dan penyidikan mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, baru mereka hadir memenuhi panggilan,” ujar Jabrudin.
Editor Redaksi









