JAKARTA, rubriksatu.com – Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (IEOA) menyoroti dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Pulau Laburoko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas produksi dan pengangkutan ore nikel pada periode 2021 hingga 2023, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki masih berstatus eksplorasi dan belum tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Direktur Eksekutif IEOA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa PT TMBP sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung (BPS), salah satu perusahaan yang sempat dicabut IUP-nya oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui Surat Menteri Investasi/BKPM Nomor 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 terkait penataan ulang izin usaha sektor mineral dan batu bara.
Menurut Irsan, Pulau Laburoko sebelumnya pernah menjadi lokasi aktivitas pertambangan PT Duta Indonusa pada tahun 2010. Namun aktivitas itu dihentikan karena wilayah tersebut berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keterbatasan pemanfaatan ruang pertambangan.
“Di Pulau Laburoko sama sekali belum ada IUP, IPR maupun IUPK. Namun setelah aktivitas PT Duta Indonusa berhenti, dilakukan reklamasi dan revegetasi oleh PT Babarina Putra Sulung. Dalam perjalanannya, aktivitas perusahaan tersebut diduga dijadikan modus untuk melancarkan illegal mining,” ujar Irsan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut, dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis citra satelit, serta temuan auditor bersama sejumlah lembaga pengawas lingkungan.
Salah satu temuan mencatat adanya aktivitas pengapalan ore nikel di Pulau Laburoko menggunakan tongkang Intan Kelana 24 dan Intan Megah 23 pada Juni 2023.
Di sisi lain, PT TMBP diketahui telah mengantongi IUP eksplorasi yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 30052300043260003 yang berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026.
Namun, izin tersebut disebut belum tercantum dalam sistem MODI karena masih dalam proses pengurusan IUP Operasi Produksi.
Meski baru berstatus eksplorasi, hasil pemeriksaan lapangan pada Oktober 2023 dan citra satelit Agustus 2023 menunjukkan adanya bukaan tambang aktif di area konsesi perusahaan.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan pengambilan material nikel dengan kadar mencapai 2,28 persen berdasarkan hasil uji laboratorium PT Sucofindo.
“Fakta ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran sistematis. Jika izin yang dimiliki hanya untuk eksplorasi, maka tidak seharusnya ada aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tambang di lokasi IUP. Terlebih lagi izin tersebut belum terdaftar pada MODI Minerba,” tegas Irsan.
IEOA juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 13,05 hektare.
Selain itu, terdapat pula dugaan aktivitas tambahan di sekitar wilayah IUP seluas 36,58 hektare yang dinilai perlu ditelusuri legalitasnya.
Dalam investigasi tersebut, hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari terhadap tiga titik sampel menunjukkan kadar nikel berkisar antara 1,24 persen hingga 2,28 persen.
Atas temuan tersebut, IEOA mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Kejaksaan Agung RI segera melakukan verifikasi legalitas izin, evaluasi izin lingkungan, audit aktivitas pertambangan, hingga penyegelan lokasi tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami meminta Menteri ESDM dan Kepala BKPM RI segera memberikan sanksi dan melakukan pencabutan IUP terhadap PT TMBP atas dugaan kejahatan lingkungan dan kehutanan serta dugaan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” katanya.
Menurut Irsan, praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang jelas tidak boleh dibiarkan terus berlangsung karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut penegakan hukum dan penghormatan terhadap aturan yang menjadi dasar legalitas pertambangan nasional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Editor Redaksi







