Kasus PT Toshida Indonesia Dinilai Pintu Bongkar Mafia Tambang Nikel Sultra

JAKARTA, rubriksatu.com – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang kembali mencuat dalam perkara PT Toshida Indonesia (TSHI).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum AMH Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim, menyusul penetapan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel serta dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Rahim menilai, munculnya kembali nama pengusaha tambang bernama Aceng dalam sejumlah informasi terkait aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Nama Aceng bukan baru sekali disebut dalam berbagai persoalan tambang di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, dan kini kembali disebut dalam dugaan aktivitas tambang PT Toshida Indonesia. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Rahim di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kasus PT Toshida Indonesia dapat menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal yang selama ini disebut berlangsung secara sistematis di Sulawesi Tenggara. Kata dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada aktor lapangan maupun pihak tertentu semata.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada aktor lapangan atau pihak tertentu saja, sementara dugaan jaringan besar di belakang praktik tambang ilegal tidak tersentuh. Semua nama yang selama ini disebut dalam berbagai perkara tambang harus diperiksa secara objektif dan transparan,” katanya.

Selain itu, AMH Sultra-Jakarta juga menyoroti dugaan praktik penggunaan “dokumen terbang” dalam aktivitas pengangkutan ore nikel.

Rahim menjelaskan, praktik tersebut diduga menjadi modus untuk meloloskan pengiriman ore menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan asal material sebenarnya.

“Kalau dugaan praktik dokumen terbang ini benar terjadi, tentu sangat merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional. Karena itu, Kejagung harus berani mengusut seluruh rantai bisnisnya, termasuk dugaan aliran ore dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lapangan,” tegasnya.

AMH Sultra-Jakarta juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam aktivitas Joint Operation (JO), pengangkutan ore, hingga dugaan penyalahgunaan dokumen tambang di wilayah IUP PT Toshida Indonesia.

Rahim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut melalui aksi demonstrasi yang dalam waktu dekat akan digelar di Kejaksaan Agung RI.

“Aksi ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan serius, terbuka, dan tidak tebang pilih. Publik ingin melihat keberanian aparat dalam membongkar dugaan mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *