KENDARI, rubriksatu.com – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilai terlalu sering memotong penjelasan saksi ahli yang dihadirkan pihak ahli waris almarhum H. Ambodalle dalam sidang sengketa lahan eks PGSD Kendari.
Sorotan tersebut muncul setelah KPKM Sultra mengaku memantau langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Mereka menilai terdapat dugaan sikap tidak netral dari majelis hakim, khususnya saat saksi ahli Hukum Administrasi Negara memberikan keterangan atas pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Ketua KPKM Sultra Roslina Afi menyebut, seorang ahli dihadirkan di persidangan karena memiliki kompetensi akademik dan keilmuan yang dibutuhkan untuk menerangkan persoalan hukum secara objektif.
Namun menurutnya, dalam sidang tersebut justru terjadi beberapa kali pemotongan penjelasan dari saksi ahli sebelum uraian disampaikan secara utuh.
“Kami melihat sendiri bagaimana saksi ahli yang memberikan keterangan berdasarkan kapasitas akademiknya justru berkali-kali dipotong pembicaraannya oleh hakim. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam menilai suatu perkara, bukan justru dibatasi dalam penyampaiannya.
“Ahli itu berbicara berdasarkan disiplin ilmunya. Gelar ahli bukan datang tiba-tiba, tetapi lahir dari proses akademik dan pengalaman panjang. Seharusnya hakim mendengar, mencatat, lalu menilai secara objektif dalam putusan,” tegasnya.
KPKM Sultra menilai tindakan interupsi yang terlalu sering terhadap jawaban ahli berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau hakim terus melakukan intervensi terhadap jawaban ahli, publik bisa saja menilai ada upaya agar keterangan tertentu tidak tersampaikan secara lengkap di ruang sidang,” katanya.
Lebih jauh, mereka juga mengaku prihatin karena situasi tersebut dinilai dapat memperkuat dugaan adanya kecenderungan keberpihakan terhadap pihak tergugat, yakni Pemerintah Provinsi Sultra.
Menurut KPKM, independensi dan ketenangan majelis hakim sangat menentukan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
“Majelis hakim seharusnya menjaga marwah pengadilan dengan bersikap netral, tenang, dan bijaksana. Ketika gestur maupun tindakan dalam persidangan memperlihatkan ketidaksenangan terhadap salah satu pihak, maka kepercayaan publik terhadap independensi peradilan bisa terganggu,” lanjutnya.
Atas dasar itu, KPKM Sultra menyatakan tengah mempertimbangkan langkah resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) maupun Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung.
“Kami sedang mengkaji laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Bahkan bila diperlukan, kami meminta adanya evaluasi terhadap majelis hakim demi menjaga rasionalitas dan marwah Pengadilan Negeri Kendari,” tegasnya.
Meski demikian, KPKM Sultra menegaskan kritik yang mereka sampaikan bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.
“Pengadilan adalah rumah keadilan. Hakim harus mampu menunjukkan sikap yang membuat publik percaya bahwa putusan lahir dari hati nurani dan objektivitas, bukan dari keberpihakan,” tutupnya.
Editor Redaksi






