KOLAKA, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan operasi produksi meski belum menuntaskan kewajiban administratif serta belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa aktivitas tambang PT SLG masih berlangsung pada 16 April 2026, meskipun sebelumnya perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di sektor pertambangan.
“PT Surya Lintas Gemilang kami duga tetap melakukan kegiatan produksi di wilayah IUP-nya, padahal kewajiban administratif belum diselesaikan sepenuhnya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, dalam regulasi pertambangan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah sebelum melakukan aktivitas produksi. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan negara juga harus diselesaikan sebelum kegiatan usaha kembali dijalankan.
Namun, menurut Umar, kedua kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi oleh PT SLG.
“RKAB belum ada, sanksi administrasi belum tuntas, tetapi aktivitas tetap berjalan. Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.
Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan serta merusak tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dijalankan secara berkelanjutan.
Umar pun mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran semacam ini dapat membuka ruang terjadinya praktik serupa oleh perusahaan lain.
“Tidak boleh ada aktivitas investasi yang berjalan di atas pelanggaran. Ini menyangkut keadilan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT SLG belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Editor Redaksi












