Setelah Viral Ngopi di Luar Sel, Napi Korupsi Sultra Akhirnya Dikirim ke Nusakambangan

KENDARI, rubriksatu.com – Kasus narapidana korupsi yang diduga bebas berkeliaran di luar tahanan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang, justru tertangkap kamera tengah bersantai di sebuah coffee shop di Kota Kendari.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) dan terekam dalam video yang kemudian viral. Dalam rekaman tersebut, Supriadi tampak berjalan tanpa pengawalan ketat, mengenakan pakaian rapi, bahkan memasuki ruang VVIP sebuah kedai kopi di kawasan eks MTQ.

Tidak terlihat borgol ataupun prosedur pengamanan sebagaimana mestinya bagi seorang narapidana. Ia bahkan diduga ditemani sosok berseragam, yang justru menimbulkan kesan pengawalan “istimewa”, bukan pengawasan.

Di dalam lokasi, aktivitas berlangsung layaknya pertemuan biasa. Tidak ada tanda-tanda pembatasan sebagaimana lingkungan pemasyarakatan. Suasana yang terlihat justru jauh dari kesan seorang terpidana yang tengah menjalani hukuman.

Usai dari coffee shop, Supriadi dilaporkan masih sempat makan di warung sekitar dan menunaikan salat di masjid terdekat semua berlangsung tanpa hambatan berarti. Fakta ini memicu pertanyaan serius: di mana letak pengawasan terhadap narapidana?

Padahal, kasus yang menjerat Supriadi bukan perkara ringan. Ia terbukti terlibat dalam pusaran korupsi tambang nikel di Kolaka Utara dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai syahbandar.

Ia diketahui meloloskan sedikitnya 12 tongkang pengangkut ore nikel dari aktivitas tambang ilegal, menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah serta fasilitas jetty tanpa izin resmi.

Dari setiap Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan, Supriadi diduga menerima imbalan sekitar Rp100 juta. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp233 miliar.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Namun, kemunculannya di ruang publik justru memunculkan kesan bahwa hukuman tersebut tidak dijalankan secara semestinya.

Sorotan tajam pun mengarah pada lemahnya pengawasan di Rutan Kelas IIA Kendari. Hingga mencuatnya kasus ini, belum ada penjelasan komprehensif dari pihak terkait.

Respons baru terlihat setelah kasus ini viral. Pihak pemasyarakatan akhirnya mengambil langkah tegas dengan memindahkan Supriadi ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal memiliki sistem pengamanan tinggi.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sultra.

Sebelumnya, Supriadi sempat ditempatkan di sel pengasingan (strafcell). Namun langkah tersebut dinilai tidak cukup untuk menutup celah pengawasan yang telah terlanjur terbuka.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Publik menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan semata, tetapi harus konsisten hingga tahap pelaksanaan hukuman.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *