KONAWE, rubriksatu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Jumat (17/4/2026) malam.
Seorang pria berinisial N alias M berhasil diamankan sekitar pukul 23.40 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat penggeledahan, ditemukan 1 sachet besar sabu seberat 6,14 gram dan 4 sachet kecil dengan berat 1,10 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok di bawah kursi depan rumah tersangka,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, alat isap (bong), pipet, korek gas, serta plastik klip.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menerima, menyimpan, menguasai, hingga menyediakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Konawe.
Laporan Asman









