KENDARI, rubriksatu.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026), untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan sampah dan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puwatu.
Setibanya di Bandara Haluoleo, tim langsung menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari guna memeriksa sejumlah dokumen.
Sumber internal yang dikonfirmasi membenarkan kehadiran tim tersebut.
“Iya benar, mereka sudah di Kantor DLHK,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan jadwal, tim Gakkum juga akan melakukan kunjungan lapangan ke TPA Puwatu. Namun, agenda tersebut diinformasikan diundur hingga keesokan hari.
Pantauan di lokasi TPA Puwatu menunjukkan adanya aktivitas persiapan. Sejumlah pegawai DLHK tampak disiagakan, sementara kondisi area mengalami perubahan.
Tumpukan sampah di sepanjang jalur kendaraan pengangkut terlihat telah diratakan dan ditutup menggunakan tanah urug.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD TPA Puwatu, Syahrani, membenarkan rencana kunjungan tim KLH ke lokasi tersebut.
“Benar, tim KLH dijadwalkan akan berkunjung ke TPA ini,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan KLH tertanggal 13 April 2026, DLHK Kota Kendari diminta menyiapkan sedikitnya 40 dokumen terkait pengelolaan sampah.
Dokumen tersebut meliputi regulasi daerah, izin operasional TPA, dokumen persetujuan lingkungan, DED (Detail Engineering Design), kesesuaian tata ruang, hingga laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selain itu, tim juga akan menelaah data teknis seperti volume timbunan sampah, metode pengelolaan, serta ketersediaan sarana dan prasarana di TPA.
Kunjungan Gakkum KLH ini dinilai sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola lingkungan di daerah, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Editor Redaksi












