Napi Korupsi “Ngopi Bebas” di Kendari, Pengawasan Rutan Kendari Dipertanyakan

KENDARI, rubriksatu.com — Wibawa penegakan hukum kembali diuji. Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, bebas berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Dalam video berdurasi singkat itu, pria yang disebut sebagai mantan Syahbandar Kolaka tersebut tampak berjalan santai layaknya pengunjung biasa. Mengenakan peci putih dan kemeja, ia terlihat tanpa beban, bahkan didampingi seorang pria yang diduga petugas.

Pemandangan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang narapidana kasus korupsi yang secara hukum telah divonis 5 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp1,2 miliar bisa berada di ruang publik tanpa pengawasan ketat?

Publik pun bereaksi keras. Banyak yang menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan tahanan. Dugaan adanya “kelonggaran istimewa” bagi pelaku korupsi kembali mencuat, memperkuat persepsi lama bahwa hukum kerap tumpul ke atas.

Padahal, korupsi merupakan extraordinary crime yang seharusnya ditangani dengan standar pengawasan ekstra ketat. Fakta bahwa seorang napi korupsi dapat terlihat santai di luar rutan justru memperlihatkan ironi dalam praktik penegakan hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan di Rutan Kendari.

Ia berdalih, keberadaan Supriadi di luar rutan karena sedang menjalani proses persidangan.

“Itu dikeluarkan karena mau sidang, Pak,” ujarnya singkat.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika benar untuk kepentingan sidang, mengapa yang bersangkutan dapat berada di coffee shop? Apakah prosedur pengawalan telah dijalankan sesuai standar? Atau justru ada celah yang sengaja dibiarkan?

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka. Ia disebut menerima sejumlah uang terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel.

Lebih jauh, aktivitas tersebut diduga melibatkan manipulasi dokumen, di mana ore nikel seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN, padahal berasal dari wilayah IUP PT PCM, dan diberangkatkan melalui terminal khusus milik PT KMR.

Kasus ini bukan hanya soal korupsi tambang, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan aparat. Ketika seorang narapidana korupsi bisa terlihat “bebas” di ruang publik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI