KENDARI, rubriksatu.com — Polemik aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, kembali memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mengungkap fakta terbaru terkait masih aktifnya sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro, menyebut sedikitnya terdapat lima IUP yang masih aktif di Pulau Wawonii, terdiri dari empat IUP nikel dan satu IUP batuan. Empat IUP nikel tersebut masing-masing milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berdasarkan SK Nomor 949 Tahun 2019 dan SK Nomor 83 Tahun 2010, PT Bumi Konawe Mining (BKM), serta PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ).
Menurut Hendro, keberadaan perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang masuk dalam kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta instruksi pemerintah pusat.
“Semua IUP ini masih aktif. Bahkan, informasi terbaru yang kami peroleh, dua perusahaan yakni PT GKP dan PT BKM sudah mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas Hendro, Senin (13/4/2026).
putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan aktivitas tambang di Pulau Wawonii tidak bersifat parsial terhadap satu perusahaan saja, melainkan berlaku secara kolektif bagi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Sorotan juga menguat setelah adanya kebijakan pemerintah pusat di bawah Prabowo Subianto yang mencabut sejumlah IUP nikel di wilayah lain seperti Raja Ampat. Menurut Ampuh, langkah serupa seharusnya juga diterapkan di Pulau Wawonii.
“Kalau aktivitas tambang masih terus berlangsung, itu bentuk pembangkangan terhadap undang-undang dan juga terhadap pimpinan negara,” tambahnya.
“Putusan MK itu jelas. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Wawonii,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan didesak agar segera mencabut seluruh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan di Pulau Wawonii. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga diminta mencabut seluruh IUP nikel di wilayah tersebut.
“Tanpa pencabutan IPPKH dan IUP, aktivitas tambang di Wawonii tidak akan pernah berhenti,” tegasnya.
Ampuh juga mengungkap dugaan bahwa seluruh IUP nikel di Pulau Wawonii berada di bawah kendali grup korporasi besar, yakni Harita Group. Kondisi ini dinilai berpotensi mengulang konflik dan dampak sosial-lingkungan yang sebelumnya telah dirasakan masyarakat.
“Kami menduga empat IUP nikel di Wawonii berada di bawah kendali Harita Group. Pola yang terjadi berpotensi sama seperti awal masuknya PT GKP,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait dugaan tersebut. Sementara itu, desakan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan wilayah pesisir terus menguat.
Editor Redaksi








