KONAWE, rubriksatu.com – Desakan terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) untuk segera membangun smelter nikel di Kecamatan Routa dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini masih memberlakukan moratorium pembangunan smelter baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini secara tegas membatasi pembangunan smelter yang menghasilkan produk antara, seperti Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel (FeNi), Nickel Matte, hingga Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Pemerintah menerapkan moratorium sebagai respons terhadap kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel global, terutama dari penggunaan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang berdampak pada penurunan harga komoditas di pasar internasional.
Selain itu, aspek keberlanjutan sumber daya juga menjadi pertimbangan utama. Cadangan nikel Indonesia diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan dalam 9 hingga 13 tahun ke depan jika tidak dikelola secara bijak.
Moratorium ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk mengarahkan hilirisasi ke sektor industri bernilai tambah tinggi, sehingga investasi tidak lagi bertumpu pada produk setengah jadi, melainkan pada produk akhir yang lebih kompetitif di pasar global.
Dengan kondisi tersebut, tuntutan pembangunan smelter oleh PT SCM di Routa dinilai belum memiliki dasar yang kuat. Pembangunan fasilitas baru kemungkinan baru dapat dibahas kembali setelah kebijakan moratorium dicabut.
Di tengah polemik ini, kehadiran PT SCM di Routa tetap memunculkan beragam pandangan. Sebagian masyarakat menilai investasi perusahaan telah memberikan dampak positif, terutama dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan akses transportasi, serta dukungan terhadap sektor pendidikan.
Namun, tidak sedikit pula pihak yang mempertanyakan sejauh mana kontribusi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara secara luas.
Koordinator aksi pro-investasi, Randi Liambo, menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Save Routa” bukanlah representasi masyarakat pribumi setempat.
“Kami yang hidup berdampingan langsung dengan investasi ini justru merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan kontribusi PT SCM mencakup pembangunan jalan, fasilitas umum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga bantuan usaha bagi masyarakat lingkar tambang.
Di sisi lain, massa aksi juga mengingatkan potensi konflik sosial jika polemik terus dibiarkan berlarut.
“Kami tidak ingin konflik horizontal. Kami ingin investasi tetap berjalan karena dampaknya nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait tuntutan pembangunan smelter berbasis RKEF, massa menilai isu tersebut kerap digunakan untuk menyerang keberadaan investasi, tanpa mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin, menilai polemik yang terus berulang menunjukkan adanya pemaksaan kehendak di tengah kebijakan pemerintah pusat yang harus dihormati.
“Kita negara hukum. Setiap tuntutan harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan sekadar dorongan sepihak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab antara PT SCM dan PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) tidak dapat dipertukarkan.
“PT SCM bergerak di sektor pertambangan, sementara pembangunan smelter merupakan ranah perusahaan lain. Tidak tepat jika satu pihak dipaksa menanggung kewajiban pihak lain,” tegasnya.
Perlu diketahui, potensi nikel di Sulawesi Tenggara tidak hanya berada di Routa, tetapi juga tersebar di berbagai wilayah seperti Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, hingga Pulau Buton.
Editor Redaksi












