Hauling dan Pengapalan Disorot, PT PBI Diduga Langgar Aturan RKAB

KONUT, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pertambangan Bumi Indonesia (PT PBI) di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: TBL/260/IV/2026/Ditreskrimsus, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Pelapor yang juga Ketua Umum Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu, Jerimias Jago, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi hingga penjualan ore nikel yang tetap berjalan.

“Kedatangan kami di Polda Sultra untuk melaporkan kegiatan PT PBI yang kami duga tidak memiliki RKAB,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan aktivitas hauling dari area tambang (pit) menuju jetty, serta pergerakan sejumlah dump truck yang diduga mengangkut ore nikel milik perusahaan tersebut.

“Kami menemukan aktivitas hauling hingga pemuatan ore nikel oleh beberapa unit dump truck yang diduga milik perusahaan,” jelas Jerimias Jago.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada aktivitas penjualan ore nikel yang dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.

“Kami menduga telah terjadi penjualan ore nikel meskipun belum ada RKAB tahun 2026. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.

Di sisi lain, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya aktivitas pengapalan. Sebuah tongkang bernama Teratai Putih 1 disebut-sebut digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari wilayah tersebut.

Selain melapor ke kepolisian, pihak pelapor juga mengaku telah menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Kejati Sultra,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Pertambangan Bumi Indonesia serta subkontraktor yang terlibat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Muh Hasbullah Idris, menegaskan bahwa secara aturan, setiap perusahaan wajib memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Secara aturan, harus ada RKAB baru boleh berkegiatan. Nanti kami akan kroscek apakah perusahaan tersebut memiliki RKAB tahun 2024, 2025, atau 2026,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya regulasi baru, seluruh perusahaan diwajibkan mengajukan kembali RKAB untuk tahun 2026, sehingga status perizinan PT PBI masih perlu dipastikan.

“Untuk tahun 2026 ini harus RKAB ulang, jadi kami belum bisa memastikan statusnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa RKAB tetap tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

“Kalau tidak ada RKAB, berarti tidak boleh berkegiatan. Itu jelas pelanggaran,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI