KONAWE, rubriksatu.com – Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, angkat bicara terkait polemik dugaan “loncat jabatan” yang menyeret seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub). Ia secara tegas meminta BKPSDM Konawe untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terbukti.
Pernyataan itu disampaikan Syamsul Ibrahim saat ditemui di Aula BKPSDM Konawe, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa sistem kepegawaian saat ini tidak lagi bisa dimanipulasi, karena seluruh proses telah berbasis digital dan terintegrasi secara nasional.
“Kalau terbukti tidak melalui penjenjangan karier, maka kepangkatannya otomatis tertahan oleh sistem. Tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ASN yang menduduki jabatan administrator (Eselon III) wajib melalui tahapan karier, termasuk pernah menjabat sebagai pengawas (Eselon IV) atau jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka jabatan tersebut secara administratif bermasalah.
“BKPSDM sebagai leading sektor harus menyurat ke Badan Kepegawaian Negara untuk menurunkan kembali jabatan yang bersangkutan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Sorotan ini mengarah pada seorang Kabid Dishub Konawe berinisial W yang diketahui menduduki jabatan eselon III tanpa melalui penjenjangan karier sebagaimana ketentuan. W dilantik pada akhir masa jabatan mantan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, dan telah menjabat sekitar tiga tahun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Hingga saat ini, sedikitnya tujuh orang telah dimintai keterangan, termasuk Kabid mutasi, admin Satminkal ASN, dan yang bersangkutan.
“Sudah tujuh orang kami BAP. Termasuk Kabid Dishub berinisial W,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui tidak pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV) maupun jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun—yang merupakan syarat mutlak untuk menduduki jabatan Kabid.
“Yang bersangkutan mengakui tidak pernah menjabat eselon IV, baik struktural maupun fungsional,” jelas Suparjo.
Meski demikian, BKPSDM masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah pelanggaran tersebut murni dilakukan oleh individu atau melibatkan pihak lain dalam proses administrasi.
“Kami masih kumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Jika terbukti, akan diproses melalui sidang etik sesuai aturan,” tegasnya.
Sorotan Regulasi dan Kritik Sistem
Kasus ini kembali membuka celah lemahnya penerapan sistem merit di lingkungan birokrasi daerah. Padahal, aturan sudah sangat jelas.
Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa pengelolaan ASN harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja—bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur secara tegas bahwa pengangkatan jabatan administrator wajib melalui rekam jejak jabatan yang jelas, termasuk pengalaman minimal di jabatan pengawas.
Jika terbukti dilanggar, pengangkatan tersebut tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Fenomena “loncat jabatan” seperti ini dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Editor Redaksi













