Nama Keluarga Eks Kapolda Disebut, Kasus Tambang Kolut Diminta Diusut Ulang

KOLUT, rubriksatu.com – Polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka Utara kembali memanas setelah muncul temuan baru yang berpotensi membuka babak lanjutan perkara lama.

Perusahaan tambang PT Golden Anugrah Nusantara (PT GAN) mengungkap adanya data baru dalam kasus yang melibatkan PT Citra Silika Mallawa (PT CSM).

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, menyampaikan hal tersebut usai mendatangi Polda Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026), guna menindaklanjuti laporan yang sebelumnya pernah diajukan pada tahun 2020.

Menurutnya, laporan tersebut sempat dicabut, namun kini kembali diangkat karena kliennya mengaku mengalami tekanan saat itu.

“Klien kami menyampaikan adanya tekanan ketika mencabut laporan pada 2020. Tekanan itu diduga berasal dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sultra Indrajaya,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga mengungkap temuan baru berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam dokumen tersebut, tercantum nama berinisial MGP yang disebut sebagai anak dari Yan Sultra Indrajaya, yang diduga tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham di PT CSM hingga tahun 2023.

Temuan ini dinilai membuka indikasi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara yang kini kembali mencuat.

“Dokumen resmi menunjukkan adanya keterkaitan tersebut. Ini menjadi fakta penting yang harus ditelusuri lebih jauh,” tegas Kadir Ndoasa.

Ia menilai, relasi tersebut berpotensi memengaruhi proses penanganan laporan pada 2020 lalu, sekaligus memperkuat dugaan adanya intervensi dalam penegakan hukum.

PT GAN pun mendesak agar perkara ini dibuka kembali secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses awal penanganan laporan yang sempat dihentikan.

“Kami meminta pemeriksaan ulang, termasuk terhadap penyidik yang menangani kasus ini pada 2020. Jika perlu, kami juga meminta Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun tangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum adanya tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum serta gelar perkara yang sebelumnya telah diajukan.

Kadir menegaskan, pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI