KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga tidak melalui tahapan jenjang karier sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pengangkatan tersebut.
“Masih berproses. Sudah tujuh orang kami BAP, termasuk kabid mutasi, admin Satminkal ASN, dan kabid Dishub berinisial W,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, oknum Kabid berinisial W disebut mengakui tidak pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV), baik dalam jabatan struktural maupun fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun—yang sejatinya menjadi salah satu syarat menduduki jabatan administrator (Eselon III).
“Yang bersangkutan mengakui tidak pernah menjabat eselon IV, baik struktural maupun fungsional,” jelas Suparjo.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa pelantikan oknum tersebut terjadi pada akhir masa jabatan Bupati Konawe saat itu, Kery Saiful Konggoasa.
Meski demikian, BKPSDM menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum final. Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah pelanggaran tersebut murni dilakukan oleh yang bersangkutan atau melibatkan pihak lain dalam proses administrasi.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan. Akan dilihat apakah yang bersangkutan terlibat langsung atau ada pihak lain yang membantu proses administrasinya,” tambahnya.
BKPSDM juga membuka kemungkinan adanya sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran. Proses penindakan akan dilakukan melalui mekanisme sidang etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan melalui sidang etik,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan hanya individu yang bertanggung jawab, tetapi juga sistem birokrasi yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
Laporan Asman













