Diringkus Dini Hari, Pengedar Sabu Simpan Barang Bukti di Banyak Titik

KENDARI, rubriksatu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial HS (19) dalam operasi dini hari, Senin (30/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wuawua. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan HS sekitar pukul 00.15 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di beberapa titik lain.

“Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di beberapa tempat, sehingga tim langsung melakukan pengembangan,” ujarnya.

Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tas ransel berisi paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting, dan plastik saset.

Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Konawe Selatan, tepatnya di Desa Wuura, Kecamatan Mowila, serta Desa Teteasa dan Desa Lamooso di Kecamatan Angata.

Di tiga lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan metode “tempel” di sejumlah titik.

“Modusnya, pelaku menyimpan atau menempel paket sabu di beberapa lokasi untuk menghindari deteksi,” jelas Musakkir.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan total 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. HS diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *