KENDARI, rubriksatu.com — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI Sultra) menyoroti penanganan aduan yang dilayangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra di Polda Sulawesi Tenggara terkait Kepala Dinas Pariwisata Sultra berinisial RB.
Melalui Sekretaris Umumnya, Andi Aswar, BADKO HMI Sultra menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bersikap profesional, objektif, dan adil dalam menangani perkara tersebut.
“Polda Sultra harus memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Andi Aswar dalam keterangannya.
Ia juga secara tegas meminta agar Polda Sultra menghentikan pemanggilan terhadap jurnalis, termasuk Ketua JMSI Sultra. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Kami melihat adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap jurnalis. Ini berbahaya bagi kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, BADKO HMI Sultra turut mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Pariwisata Sultra yang dinilai kerap memicu polemik di ruang publik.
Menurut Andi Aswar, pejabat tersebut sebelumnya juga pernah mendapat rekomendasi pencopotan dari DPRD Sultra saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.
“Ini menjadi catatan penting terkait rekam jejak yang bersangkutan dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penerapan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan, agar setiap jabatan diisi oleh figur yang profesional dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.
“Jika terus dibiarkan, hal ini bisa menjadi bom waktu yang berdampak pada citra pemerintahan daerah,” ujarnya.
Editor Redaksi










