KENDARI, rubriksatu.com — Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Kendari, Al Yoyo, menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan kasus tambang yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
Al Yoyo menilai sejumlah narasi yang beredar di ruang publik berpotensi menggiring opini seolah-olah Anton Timbang telah ditahan, padahal proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
“Informasi yang berkembang harus dilihat secara utuh. Jangan sampai pemberitaan atau narasi yang beredar justru membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Al Yoyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang diarahkan kepada seseorang, terlebih kepada pimpinan dunia usaha di daerah, harus disertai data, fakta, serta melalui proses hukum yang jelas.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menyatakan Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai direktur.
Aktivitas tambang tersebut diduga berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni sebagaimana dilansir dari berbagai media.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional dimaksud.
Penyidik juga telah menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit excavator, serta satu buku catatan ritase.
Selain Anton Timbang, penyidik turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Al Yoyo mengingatkan publik agar memahami tahapan proses hukum secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, penetapan seseorang hingga menjadi terdakwa melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan atas laporan atau temuan dugaan tindak pidana, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dalam tahap penyidikan, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Baru setelah jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri dan sidang dimulai, seseorang secara resmi berstatus sebagai terdakwa. Jadi prosesnya panjang dan bertahap,” ujarnya.
Karena itu, Al Yoyo mengimbau masyarakat dan media untuk tetap objektif serta tidak menggiring opini publik sebelum seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai opini yang berkembang justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Editor Redaksi











