KONAWE, rubriksatu.com – Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
THR tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran untuk aparatur kelurahan serta honor yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, Santoso, mengatakan dana untuk pembayaran THR ASN telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk pembayaran THR di Kabupaten Konawe, kita siapkan dananya sekitar Rp50 miliar,” ujar Santoso saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (11/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pencairan THR mulai dilakukan pada hari ini dan diharapkan dapat segera diterima oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Saat ini sementara dalam proses pembayaran. Insyaallah sore nanti teman-teman ASN di lingkup Pemkab Konawe sudah menerima THR mereka,” jelasnya.
Santoso juga memastikan seluruh pembayaran THR akan dituntaskan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Targetnya hari Jumat (13/3/2026) insyaallah sudah tuntas semua. Tidak ada kendala karena ketersediaan dana di kas daerah Konawe sudah siap,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran THR bagi PNS serta PPPK tahap I dan II dibayarkan secara penuh sesuai gaji yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, PPPK yang diangkat pada tahun 2025 akan menerima THR sebesar 50 persen dari gaji bulanan.
“PPPK angkatan I dan II menerima THR penuh. Untuk PPPK tahun 2025 tetap mendapatkan THR karena SK-nya berlaku satu tahun, namun besarannya 50 persen dari gaji bulanan sesuai sistem aplikasi gaji,” ungkapnya.
Selain ASN, pemerintah daerah juga memastikan pembayaran honor bagi aparatur kelurahan yang bersumber dari ADD akan diselesaikan sebelum Lebaran.
“Termasuk honor ADD aparat kelurahan, insyaallah juga akan kita tuntaskan pembayarannya sebelum Lebaran,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, Santoso menyebut hal tersebut masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Pembayaran THR untuk PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pimpinan karena mereka tidak memiliki masa kerja tetap. Jika diputuskan untuk dibayarkan, dananya sebenarnya sudah siap. Saat ini kami masih menunggu kebijakan pimpinan,” tutupnya.
Editor Redaksi








