Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, KKJ Sultra Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Jurnalis

KENDARI, rubriksatu.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan dua insan pers oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kedua pihak yang dipanggil adalah jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara, Adi Yaksa Pratama.

Keduanya diminta memberikan keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada Rabu, 11 Maret 2026, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.

Pemanggilan itu berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra.” Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh media.

Menurutnya, sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers yang penyelesaiannya diatur melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana. Penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap jurnalis dalam kasus ini berpotensi melanggar perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Polri yang ditandatangani pada tahun 2022.

Perjanjian tersebut mengatur mekanisme perlindungan kemerdekaan pers serta tata cara penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

“Pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber dalam konteks produk jurnalistik berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tegas Fadli.

KKJ Sultra juga khawatir langkah tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Karena itu, mereka mendesak Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia Sultra, Walhi Sulawesi Tenggara, PuspaHAM, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI