JAKARTA, rubriksatu.com – Polemik mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe terus bergulir. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara di Jakarta untuk mencari kepastian hukum terkait status jabatan mereka.
Kedatangan para ASN tersebut merupakan respons atas ketidakjelasan status kepegawaian mereka setelah mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Konawe pada 20 Februari 2026 lalu.
Para pegawai yang terdampak ingin memastikan keabsahan Surat Keputusan (SK) mutasi yang hingga kini masih memicu polemik di daerah.
Hasil koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN Pusat justru mengungkap fakta baru. Bupati Konawe disebut telah mengirimkan surat resmi kepada BKN pada 5 Maret 2026 yang berisi usulan pembatalan terhadap SK mutasi tersebut.
Langkah itu diduga diambil karena proses pelantikan sebelumnya dinilai memiliki cacat prosedur.
Selain diduga menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, pelantikan tersebut juga disebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN yang merupakan syarat wajib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen kepegawaian.
Kuasa hukum ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, mengaku prihatin dengan sikap Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya BKPSDM Kabupaten Konawe, yang dinilai tidak terbuka menyampaikan informasi tersebut kepada para ASN.
“Kami telah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat. Pihak Wasdal I yang menjadi PIC Konawe menyampaikan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah menyurat ke BKN untuk membatalkan SK mutasi yang bermasalah itu,” ujar Dicky saat ditemui di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.
Namun menurutnya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada para ASN di daerah.
“Yang menjadi aneh, di daerah informasi ini seolah ditutupi. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada distribusi SK pembatalan. Akibatnya klien kami berada dalam situasi ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Dicky menilai pembiaran terhadap SK mutasi yang diduga cacat hukum tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, termasuk kemungkinan kerugian negara.
Hal itu dapat terjadi apabila pejabat yang dilantik melalui proses yang tidak sah tetap menerima tunjangan jabatan dari anggaran daerah.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Pusat untuk memperoleh bukti tertulis terkait surat pembatalan tersebut.
“Hari ini kami resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID BKN Pusat untuk mendapatkan dokumen terkait surat pembatalan itu,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Konawe tidak memberikan kejelasan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menggugat melalui PTUN,” tambahnya.
Kunjungan para ASN ke BKN Pusat disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus bentuk perlawanan terhadap praktik mutasi yang dinilai mengabaikan regulasi dalam manajemen ASN.
Para pegawai berharap Pemerintah Kabupaten Konawe segera bersikap transparan dan menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak administratif ASN yang terdampak dapat segera dipulihkan.
Editor Redaksi










