Dari SMP ke SD, Guru Soropia Desak Kepastian Hak Sertifikasi

KONAWE, rubriksatu.com – Kebijakan pengangkatan kepala sekolah kembali memunculkan tanda tanya. Guru SMP Negeri 1 Soropia, Jarwia Bahia, mengaku kebingungan setelah dirinya tiba-tiba diangkat sebagai Kepala SD Negeri 3 Soropia.

Bukan soal jabatan yang dipersoalkan, melainkan kepastian hak sertifikasi profesi yang selama ini diterimanya sebagai guru mata pelajaran di tingkat SMP.

Kekhawatiran itu disampaikan Jarwia usai mengikuti pengarahan yang dipimpin Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Dr. Suryadi, di Aula BKPSDM Konawe, Senin (2/3/2026).

Jarwia menjelaskan, sebelum pengangkatan, dirinya mengikuti tahapan administrasi seleksi kepala sekolah melalui sistem aplikasi berbasis ruang GTK.

Ia mengunggah dokumen mulai dari pengalaman manajerial, pakta integritas, penilaian kinerja guru, hingga surat bebas narkotika.

“Kalau diberikan amanah tentu saya laksanakan. Tapi saya juga perlu tahu kepastian hak saya,” ujarnya.

Namun persoalan muncul ketika penempatan yang diterimanya lintas jenjang: dari guru SMP menjadi kepala sekolah SD. Ia mengaku belum memahami secara pasti apakah hal tersebut berdampak pada status sertifikasi profesinya.

“Sertifikasi itu hak saya. Harapan saya tetap berjalan normal,” tegasnya.

Secara regulasi, tunjangan profesi guru diberikan berdasarkan linearitas sertifikat pendidik dan beban kerja sesuai jenjang serta mata pelajaran. Perubahan jenjang tanpa kejelasan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan teknis dalam pencairan tunjangan.

Di sinilah letak kegelisahan Jarwia. Ia khawatir jabatan baru justru berdampak pada hilangnya hak profesional yang telah diperjuangkan.

Apalagi, ia mengaku pernah mengikuti Pendidikan Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Solo pada tahun 2000 saat menjabat Kepala SMPN Satu Atap (Satap). Sertifikat yang dimilikinya saat itu diperuntukkan bagi kepala sekolah jenjang SMP.

Artinya, secara rekam jejak, penguatan kompetensinya berada di jalur SMP — bukan SD.

Di sisi lain, hingga kini disebutkan Bupati Konawe belum menerbitkan SK perorangan bagi pejabat fungsional maupun struktural. Kondisi ini semakin menambah ketidakpastian administratif.

Jika benar SK belum terbit, maka posisi sejumlah pejabat, termasuk kepala sekolah yang baru diangkat, berada dalam ruang abu-abu birokrasi.

Jarwia sendiri menyatakan belum bisa mengambil keputusan terkait kemungkinan harus memilih antara tetap menjabat sebagai kepala sekolah SD atau mempertahankan sertifikasi sebagai guru SMP.

“Saya perlu berkoordinasi dulu dengan atasan untuk mencari solusi terbaik. Mudah-mudahan ada jalan agar sertifikasi tetap berjalan,” katanya.

Kasus ini menambah daftar kegelisahan guru akibat kebijakan penataan jabatan yang dinilai kurang disertai penjelasan teknis menyeluruh.

Pengangkatan kepala sekolah seharusnya menjadi bentuk penguatan manajerial pendidikan, bukan justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya hak profesional.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *