KONAWE, rubriksatu.com – Aroma dugaan praktik ilegal kembali menyelimuti aktivitas di Kawasan Berikat Morosi, Kabupaten Konawe. Kali ini, sorotan datang dari Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) yang menuding PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup sebagai perantara dalam transaksi pengeluaran limbah ban yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, PPI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan oknum pejabat Bea Cukai Kendari dalam aktivitas tersebut.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait aktivitas pengeluaran limbah ban pada Januari 2026. Dari hasil penelusuran itu, nama PT SAS Grup mencuat.
“Kami menemukan keterlibatan PT SAS Grup dalam aktivitas terakhir Januari 2026. Pemiliknya berinisial B,” ungkap Sulkarnain, Jumat (28/2/2026).
Menurut Sulkarnain, terdapat dugaan hubungan kedekatan antara pemilik PT SAS Grup dengan salah satu oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara.
“Kuat dugaan kami, ada kedekatan dengan salah satu anggota Polda Sultra. Itu yang membuat perusahaan ini diduga berperan sebagai perantara,” tegasnya.
Meski demikian, PPI belum membeberkan identitas lengkap pihak yang dimaksud dan menyatakan akan menyerahkan seluruh data kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bea Cukai Kendari. PPI menilai, mustahil barang bisa keluar dari kawasan berikat tanpa pengawasan dan persetujuan otoritas kepabeanan.
Sebagaimana diketahui, kawasan berikat berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan sistem kontrol ketat terhadap lalu lintas barang.
“Setiap barang yang keluar-masuk kawasan berikat berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Kalau ada barang diduga ilegal bisa keluar, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan itu?” ujar Sulkarnain.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana kepabeanan.
PPI menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola dan pengawasan kawasan berikat.
Jika terbukti terjadi penyimpangan prosedur atau manipulasi dokumen, konsekuensinya dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga proses hukum.
PPI memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Laporan resmi, kata Sulkarnain, akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta serta Mabes Polri.
“Semua pihak yang diduga terlibat akan kami laporkan, mulai dari oknum aparat, perusahaan perantara, pembeli, hingga pengelola kawasan. Kami sudah mengantongi bukti awal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SAS Grup maupun Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor Redaksi













