KONAWE, rubriksatu.com – Polemik mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe tak hanya menyentuh kepala sekolah. Di balik riuh pergantian dan pembebastugasan puluhan kepala sekolah, sejumlah pejabat struktural juga dinonjobkan dan dipindahkan tanpa penjelasan terbuka.
Kebijakan tersebut kini memantik gelombang kritik dari berbagai pihak dan berpotensi memasuki ranah hukum.
Sebelumnya, Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (24/2/2026) dan berlanjut hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Kamis (26/2/2026). Dalam forum itu, Komisi III DPRD meminta Bupati Konawe menunda penandatanganan Surat Keputusan (SK) hingga proses peninjauan administrasi selesai dilakukan.
“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Ada keraguan soal Pertek dan prosedur yang harus kita pastikan dulu,” tegas Ketua Komisi III, H. A. Ginal Sambari.
Puluhan kepala sekolah yang dibebastugaskan bahkan telah menyiapkan langkah hukum. Mereka menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila surat keberatan yang diajukan kepada Bupati Konawe tidak ditanggapi.
“Kami lagi persiapkan surat keberatan. Kalau tidak ditanggapi, kami akan gugat ke PTUN,” ungkap salah satu eks kepala sekolah, Sabtu (28/2/2026).
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi sengketa hukum terbuka.
Namun sorotan publik dinilai belum sepenuhnya mengarah pada mutasi pejabat struktural. Sejumlah kepala bidang (Kabid) disebut dicopot tanpa penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran atau evaluasi kinerja.
Ironisnya, terdapat Kabid yang dipindahkan ke instansi lain dengan jabatan yang disebut belum memiliki struktur definitif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal kesesuaian prosedur dan dasar hukum penempatan jabatan tersebut.
Polemik paling krusial mencuat di Inspektorat Kabupaten Konawe. Berdasarkan data yang dihimpun, tiga Inspektur Pembantu (Irban) dinonjobkan, yakni Jasmin (Irban I), Sardin (Irban II), dan Hasriani (Irban III).
Ketiganya selama ini dikenal memiliki rekam jejak kinerja baik. Namun pencopotan dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Lebih jauh, langkah tersebut diduga tidak mengantongi rekomendasi atau persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Jika benar, keputusan itu berpotensi cacat administrasi dan membuka ruang sengketa hukum.
Pergantian pejabat di Inspektorat bukan persoalan biasa. Jabatan tersebut termasuk dalam area pengawasan Monitoring Center for Prevention (MC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, setiap perubahan struktur di lembaga pengawasan internal daerah berpotensi menjadi perhatian lembaga antirasuah.
Tak menutup kemungkinan, persoalan ini akan dilaporkan hingga ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi dan nonjob pejabat struktural tersebut.
Absennya penjelasan terbuka semakin memperkuat kesan bahwa kebijakan mutasi dilakukan tanpa transparansi memadai.
Jika tidak segera diklarifikasi secara komprehensif, kebijakan ini bukan hanya memicu kegaduhan birokrasi, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Polemik mutasi Konawe kini telah bergeser dari sekadar rotasi jabatan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum.
Editor Redaksi













