Pertek Dipersoalkan, Komisi III : Jangan Terbitkan SK Sebelum Evaluasi Tuntas

KONAWE, rubriksatu.com – Polemik mutasi dan pergantian kepala sekolah di Kabupaten Konawe kian memanas. Komisi III DPRD Konawe secara tegas meminta agar tidak ada penerbitan Surat Keputusan (SK) baru sebelum proses peninjauan ulang kebijakan tersebut benar-benar selesai dilakukan.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, menyebut langkah penundaan ini penting untuk mencegah munculnya keputusan yang berpotensi cacat administrasi maupun melanggar prosedur.

“Tidak boleh dulu SK keluar. Kita tinjau dulu. Ini namanya hukum, harus jelas pijakannya. Sebelum peninjauan selesai, jangan ada penerbitan SK baru,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras kepada pihak eksekutif agar tidak tergesa-gesa mengesahkan keputusan di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab.

Komisi III menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan fakta di lapangan, khususnya terkait dugaan demosi kepala sekolah.

Dalam rapat, Kepala BKPSDM Konawe disebut menyampaikan bahwa apabila Pertek telah diterbitkan, seharusnya tidak ada demosi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kepala sekolah yang diturunkan jabatannya.

“Kalau dalam Pertek ditegaskan tidak ada demosi, tapi faktanya ada demosi, ini harus kita cermati. Jangan sampai ada keputusan yang tidak sinkron dengan dokumen resmi,” ujar Ginal.

Menurutnya, ketidaksesuaian seperti itu berpotensi menjadi cacat administrasi yang bisa berujung polemik lebih luas. Ia juga mengingatkan agar kesalahan administratif tidak ditutup-tutupi dan harus diperbaiki secara terbuka.

“Kalau ada satu yang tidak memenuhi syarat, itu berarti cacat. Tapi jangan juga digeneralisasi. Kita evaluasi secara objektif,” tegas politisi Golkar tersebut.

Dalam forum rapat, turut mencuat kabar beredarnya rekaman percakapan yang diduga menyeret sejumlah pihak dalam proses mutasi tersebut. Meski demikian, Ginal menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan.

“Kami bukan penyidik. Fungsi kami pengawasan. Kalau ada yang punya bukti dugaan pelanggaran, silakan lapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila dugaan tersebut benar, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan adanya kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat kesehatan maupun administrasi jabatan.

Ginal menyatakan DPRD tidak memiliki kapasitas medis untuk menilai kondisi tersebut, namun menegaskan bahwa setiap jabatan publik harus memenuhi seluruh persyaratan formal.

“Kalau ada syarat yang tidak terpenuhi, itu berarti cacat secara aturan dan harus ditinjau,” katanya.

Komisi III menilai, penerbitan SK di tengah polemik hanya akan memperkeruh situasi dan memperluas ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi di Konawe.

Karena itu, DPRD meminta seluruh proses peninjauan dilakukan menyeluruh dengan melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta mempertimbangkan masukan organisasi profesi seperti PGRI.

“Harapan kami jelas, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan selesai. Ada keraguan soal Pertek, ada dugaan pelanggaran, semua harus dibuka terang,” tegasnya.

DPRD memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Bagi Komisi III, persoalan ini bukan sekadar soal rotasi jabatan, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum bagi para ASN di Konawe.

Jika evaluasi menemukan kekeliruan, maka perbaikan harus dilakukan secara terbuka. Sebab dalam birokrasi, satu keputusan yang keliru bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *