KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi pemerintahan tingkat kecamatan di Kabupaten Konawe. Setelah mengusut kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polres Konawe kini resmi menaikkan dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi ke tahap penyidikan.
Langkah ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp400 juta.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Perkara dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Taufik Hidayat, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, keputusan menaikkan status perkara diambil setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil, berdasarkan rangkaian penyelidikan terbuka.
Penyelidikan dilakukan melalui klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan dokumen anggaran, serta analisis penggunaan dana sebagaimana tertuang dalam DPA dan DPPA kecamatan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Camat Morosi berinisial RRL diduga tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana rutin kecamatan.
“Yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dicairkan sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas AKP Taufik.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak dilakukan sendiri. Camat Morosi diduga dibantu oleh bendahara dan mantan bendahara kecamatan dalam proses pencairan serta penggunaan dana rutin Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Sejumlah kegiatan yang seharusnya bersentuhan langsung dengan hak aparatur dan pelayanan publik justru diduga fiktif dan tidak direalisasikan, antara lain:
Honor jasa pelayanan umum Tahun Anggaran 2023 yang tidak dibayarkan. Honor jasa pelayanan umum Tahun Anggaran 2024 yang juga tidak direalisasikan.
Selanjutnya, belanja pakaian dinas pegawai Tahun Anggaran 2024 yang tidak pernah diwujudkan dan belanja barang Tahun Anggaran 2025 yang tidak dilaksanakan sama sekali.
“Seluruh kegiatan tersebut diduga hanya ada di atas kertas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp400 juta,” ungkap AKP Taufik.
Kasus ini kembali membuka fakta pahit bahwa pengelolaan anggaran publik di level kecamatan masih sangat rawan disalahgunakan, bahkan pada pos-pos dasar yang menyangkut hak pegawai dan operasional pemerintahan.
Penyidik Polres Konawe memastikan akan memeriksa pihak-pihak lain yang mengetahui maupun terlibat, guna melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka sesuai peran masing-masing.
“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum. Semua pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas AKP Taufik.
Editor Redaksi












