Dugaan Korupsi Di IUP PT. Antam, Kejati Sultra Bakal Periksa Puluhan Direktur Perusahaan dan Pengawas Lapangan

Rubriksatu.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memulai pemeriksaan terhadap puluhan direktur dan pengawas lapangan perusahaan tambang nikel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam produksi dan penjualan ore nikel secara melawan hukum di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Antam Tbk di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan nomor Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang kemudian dilengkapi dengan surat perintah penyidikan tambahan, yaitu nomor Print-07a/P.3/F.d 1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Sebanyak 38 perusahaan tambang nikel akan menjalani proses pemeriksaan terkait kasus tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra akan memeriksa direktur-direktur dan pengawas lapangan dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam izin usaha pertambangan PT. Antam Tbk di blok Mandiodo.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam produksi dan penjualan ore nikel yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Pemeriksaan terhadap puluhan direktur perusahaan dan pengawas lapangan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus tersebut,” ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa dengan seksama guna mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dilakukan.

Dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan, Kejati Sultra menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan berharap agar tindak pidana korupsi dapat diungkap dan pelakunya diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *