KONAWE, rubriksatu.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kebijakan birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe yang dinilai menyimpang dari prinsip profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Sorotan tersebut mencakup pelantikan pejabat di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, dugaan penempatan ASN yang tidak berbasis kompetensi, hingga indikasi pelanggaran prosedur kepegawaian sebagaimana diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua PC PMII Kabupaten Konawe, Harbiansyah, menegaskan bahwa pelantikan pejabat publik bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum penting yang sarat nilai etika, profesionalisme, dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai, pemilihan lokasi pelantikan di kawasan TPA serta dugaan penempatan ASN yang tidak sesuai kompetensi mencerminkan lemahnya penerapan sistem merit dalam birokrasi daerah.
“Pelantikan di TPA Mataiwoi adalah preseden yang kurang elok dalam sejarah birokrasi Konawe. Kami juga menemukan indikasi sejumlah ASN yang dilantik sebagai kepala badan, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga kepala seksi tidak memiliki latar belakang kompetensi yang relevan dengan jabatannya,” tegas Harbiansyah.
Menurut PMII, kebijakan tersebut berpotensi melahirkan birokrasi yang tidak efektif, minim inovasi, serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
PMII juga menyoroti dampak kebijakan mutasi dan rotasi di sektor pendidikan. Pergantian sejumlah kepala sekolah dinilai berdampak pada distribusi jam mengajar guru, yang berpotensi mengancam pemenuhan syarat sertifikasi profesi.
“Pergantian massal kepala sekolah berdampak pada ketidakseimbangan jam mengajar. Ini bisa membuat banyak guru terancam tidak memenuhi ketentuan minimal jam mengajar dan berisiko kehilangan hak sertifikasi,” ujarnya.
Selain itu, PMII mempertanyakan dugaan pelantikan pejabat tanpa melalui pertimbangan teknis (verifikasi teknis/vertek) dari BKN.
“Jika pelantikan dilakukan tanpa vertek BKN, maka proses tersebut berpotensi cacat administrasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tambah Harbiansyah.
Atas dasar itu, PC PMII Konawe menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi ke BKN.
“Kritik ini adalah bentuk kepedulian moral mahasiswa. Kami percaya kepala daerah memiliki niat baik, tetapi jika ada pertimbangan yang keliru, itu bisa menyeret pemerintah daerah ke persoalan hukum dan krisis kepercayaan publik,” pungkasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Konawe Yusran Akbar menjelaskan bahwa pelantikan ratusan pejabat yang digelar di kawasan TPA Mataiwoi pada Jumat (20/2/2026) memiliki makna simbolis dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan jabatan ASN.
Menurutnya, pemilihan lokasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe terhadap isu kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Isu sampah sudah menjadi perhatian global. Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Kabupaten Konawe harus menjadi bagian dari gerakan itu,” ujar Yusran.
Ia berharap momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat agar lebih peduli terhadap persoalan lingkungan dan pelayanan dasar masyarakat. Pemkab Konawe, kata dia, juga telah menginstruksikan pelaksanaan program Jumat Bersih secara rutin.
“Kalau kita mampu mengelola sampah dengan baik, maka kita juga harus mampu mengelola tugas dan tanggung jawab dengan baik,” tegasnya.
Yusran menambahkan, pelantikan pejabat merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta loyalitas dalam menjalankan amanah jabatan.
“Pejabat yang dilantik harus bekerja cepat, responsif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Jabatan adalah amanah, bukan sekadar posisi,” pungkasnya.
Editor Redaksi













