PT KKU dan PT Konutara Sejati Dituding Sarat Masalah, Investasi Baru Dinilai Bom Waktu

KONUT, rubriksatu.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) kembali melontarkan kritik keras terhadap arah investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

Kali ini, perhatian khusus diarahkan pada dugaan kegagalan investasi yang dinilai terus berulang dan berpotensi menjerumuskan daerah ke dalam krisis lingkungan, sosial, dan hukum yang berkepanjangan.

P3D Konut menyinggung keterlibatan sejumlah korporasi besar, termasuk Group Denway Development Limited asal Hongkong dan Group CNGR dari China, yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana akuisisi saham PT Karyatama Konawe Utara (KKU) dan PT Konutara Sejati.

Isu ini mencuat menyusul beredarnya informasi rencana PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) yang dikabarkan akan mengakuisisi 30 persen saham PT Konutara Sejati dan 34,5 persen saham PT KKU, dengan nilai transaksi fantastis yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menilai rencana investasi tersebut sarat risiko dan berpotensi mengulang kegagalan lama di sektor pertambangan Konawe Utara yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.

“Berdasarkan analisa kami, investasi di PT KKU dan PT Konutara Sejati justru mencerminkan kegagalan total. Ini bukan hanya ancaman bagi iklim investasi daerah, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat Konawe Utara,” tegas Jefri, Kamis (5/2/2026).

Ia mengungkapkan, PT Karyatama Konawe Utara saat ini terseret dugaan perusakan kawasan hutan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan P3D Konut, ditemukan dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 152,77 hektare. Bahkan, nilai kewajiban pembayaran keterlanjuran akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,488 triliun.

“Angka ini bukan kecil. Ini menunjukkan praktik pertambangan yang patut diduga dilakukan secara sengaja, sistematis, dan mengabaikan hukum,” ujar Jefri.

Tak berhenti di situ, P3D Konut juga menyoroti persoalan serius di tubuh PT Konutara Sejati. Konflik internal perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, hingga tingginya angka kecelakaan kerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan PT KS disebut menjadi potret buram tata kelola pertambangan di Konawe Utara.

Menurut Jefri, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), selama perusahaan masih terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan belum menyelesaikan kewajiban administratif maupun lingkungan.

“Bagaimana investasi bisa diklaim sukses, jika kawasan hutan yang dilindungi negara justru dirusak tanpa izin dan hasil tambangnya sudah keluar? Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.

P3D Konut juga memastikan akan menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk CNGR dan Denway Development Limited, untuk bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kawasan hutan serta dampak sosial yang ditimbulkan di Konawe Utara.

Pria yang akrab disapa Jeje itu turut melayangkan peringatan keras kepada PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) agar tidak gegabah dalam merealisasikan rencana akuisisi saham, mengingat PT KKU dan PT Konutara Sejati masih dibelit persoalan hukum, konflik internal, serta potensi denda administratif bernilai triliunan rupiah.

“Kalau investor tetap memaksakan masuk tanpa due diligence yang ketat, maka risiko hukum dan kerugian finansial sepenuhnya harus ditanggung sendiri,” katanya.

Jefri menegaskan komitmen P3D Konut untuk terus mengawal dan membuka dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KKU dan PT KS ke ruang publik.

Ia bahkan menyatakan akan mendorong secara terbuka agar RKAB kedua perusahaan tersebut tidak diterbitkan, hingga seluruh persoalan hukum, lingkungan, dan sosial diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *