Diduga Terima Gratifikasi dari Napi Koruptor, Kepala Rutan Kendari Disorot Massa

KENDARI, rubriksatu.com – Organisasi Arus Bawah (OBOR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (4/2/2026).

Aksi ini menjadi tekanan terbuka kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Dalam aksinya, massa OBOR Sultra menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah unit kendaraan yang diduga berasal dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH. Dugaan tersebut dinilai sebagai tamparan keras terhadap integritas sistem pemasyarakatan dan mencerminkan rapuhnya pengawasan di lembaga yang seharusnya menjadi garda terakhir penegakan hukum.

Koordinator aksi, Firmansyah, menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak boleh menutup mata terhadap dugaan serius yang menyeret pejabat negara di lingkungan pemasyarakatan.

“Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Firmansyah dalam orasinya.

Ia menekankan, Pasal 12B UU Tipikor secara tegas menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban harus dianggap sebagai suap.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik atau kesalahan administratif. Ini dugaan tindak pidana korupsi yang berat dan harus diproses secara pidana,” katanya.

Menurut Firmansyah, dugaan keterlibatan narapidana sebagai pemberi gratifikasi menjadi sinyal bahaya adanya praktik transaksional di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Jika benar narapidana HH menjadi pemberi suap, ini pelanggaran fatal. Artinya hukum berpotensi diperjualbelikan dari balik jeruji besi. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya lantang.

OBOR Sultra juga mengingatkan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang secara jelas melarang pemberian maupun penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.

Tak hanya menyoroti kasus di Rutan Kendari, massa OBOR Sultra turut mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan menangkap YPH, yang diduga menerima aliran dana atau royalti dari para penambang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut mereka, dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firmansyah menegaskan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Ia menuntut Kejati Sultra bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan audiensi dengan Kejati Sultra untuk memastikan sejauh mana laporan yang kami sampaikan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menutup dengan pernyataan keras bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan apa pun.

“Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *