Perizinan Usaha Dipermudah, Pemkab Konawe Optimalkan OSS Berbasis Risiko

KONAWE, rurbiksatu.com – Pemerintah Kabupaten Konawe terus menggenjot percepatan perizinan usaha dengan mengoptimalkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS). Skema ini diklaim mampu memangkas rantai birokrasi sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di daerah.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi/Hilirisasi BKPM RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe, Muhammad Palaiman, S.Sos., MT, melalui Kepala Bidang Kebijakan Penanaman Modal Mulyadin, S.Sos., menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam menata sistem perizinan agar lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurut Mulyadin, aturan itu mengatur secara rinci mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan, yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Skema ini berlaku untuk seluruh skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar.

“Dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas dijelaskan mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perizinan berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam tiga kategori, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Sementara itu, untuk usaha dengan risiko menengah dan tinggi, pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Mulyadin menegaskan bahwa penerapan OSS dirancang untuk memangkas prosedur perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit, sekaligus mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Konawe.

“Melalui OSS, seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Hal ini memudahkan masyarakat karena pengurusan izin usaha dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, DPMPTSP Konawe juga menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan sistem digital.

“Kami siap membantu dan mendampingi masyarakat agar seluruh pelaku usaha di Konawe memiliki legalitas usaha yang sah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong peningkatan investasi, serta berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *