KENDARI, rubriksatu.com – Aktivitas pemuatan dan pengangkutan (hauling) ore nikel oleh PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan tajam. Meski izin dispensasi penggunaan jalan diketahui telah berakhir, armada dump truk perusahaan tersebut tetap leluasa beroperasi pada malam hingga dini hari, melintasi jalan umum di wilayah Kota Kendari, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Ore nikel yang diangkut berasal dari wilayah tambang PT ST Nickel Resources di Desa Dinggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, dengan tujuan Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Ironisnya, aktivitas hauling tersebut melintasi empat ruas jalan lintas kewenangan, mulai dari jalan kabupaten di Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari instansi berwenang.
Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir dump truk PT ST Nickel Resources, aktivitas pemuatan ore nikel telah dimulai sejak malam hari dengan sistem dua kali perjalanan (ret) untuk setiap armada.
“Mulai muat dari tadi malam. Sekitar seratus truk lebih, masing-masing dua kali pulang pergi,” ungkap sopir tersebut.
Rute hauling yang dilalui terbilang padat dan berisiko tinggi. Armada dump truk melintas dari Kabupaten Konawe, masuk wilayah Kota Kendari melalui Kecamatan Puuwatu, kemudian menuju Abeli Dalam, melintasi kawasan THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, By Pass, Pasar Baru, Pasar Anduonohu, hingga tiba di jetty.
“Tidak ada yang mengarahkan. Ikut saja truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” katanya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sopir tersebut mengakui bahwa muatan ore nikel tidak ditimbang di lokasi tambang. Penimbangan baru dilakukan setelah tiba di jetty tujuan.
“Ada timbangan di lokasi tambang, tapi tidak dipakai. Ditimbangnya di jetty. Muatan saya sekitar 13 ton lebih,” ujarnya.
Meski mengantongi surat jalan, praktik ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan muatan, keselamatan jalan, dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi tambang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan, pada 24 Desember 2025 secara terbuka menyatakan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.
“Izinnya sudah berakhir, sementara masih diurus oleh perusahaan,” kata Rajulan kala itu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan tidak memberikan respons atas konfirmasi lanjutan yang dikirim melalui pesan WhatsApp, panggilan WhatsApp, SMS, hingga telepon. Sikap serupa juga ditunjukkan Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono, yang memilih bungkam.
Pembiaran ini memicu pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya memberi ruang bagi aktivitas hauling tanpa izin berjalan bebas di jalan umum.
Diketahui, aktivitas hauling malam hari PT ST Nickel Resources bukan kali pertama menuai sorotan. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk penolakan. Bahkan DPRD Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut.
Tak hanya itu, aktivitas hauling PT ST Nickel Resources juga pernah disorot karena menimbulkan kecelakaan lalu lintas, salah satunya pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang diduga melibatkan dump truk perusahaan dengan pengendara sepeda motor.
Selain aspek keselamatan, persoalan ini juga menyentuh pelanggaran regulasi pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunan Kementerian ESDM, setiap kegiatan pengangkutan dan hauling wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan jasa pihak ketiga yang memiliki IUJP.
Namun hingga kini, kejelasan terkait kepemilikan IUJP dan legalitas penuh aktivitas hauling PT ST Nickel Resources masih menjadi tanda tanya besar.
Editor Redaksi













