KONAWE, rubriksatu.com – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik terus ditunjukkan melalui kerja-kerja Komisi III.
Salah satu fokus utama saat ini adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), khususnya tenaga guru. Namun, upaya tersebut masih dihadapkan pada keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ir. Joni Pisi, M.Si, menjelaskan bahwa secara regulasi, penggajian P3K penuh waktu telah memiliki standar yang jelas dari pemerintah pusat. Akan tetapi, persoalan muncul pada skema P3K paruh waktu yang hingga kini belum memiliki ketentuan baku mengenai besaran penghasilan.

“Kalau P3K penuh waktu itu sudah ada standar. Yang belum ada standar justru yang paruh waktu,” ujar Joni Pisi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pembayaran gaji P3K paruh waktu masih mengacu pada ketentuan lama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan tersebut, kata dia, diambil dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak dapat dipenuhi pemerintah daerah.
“Kita sangat berhati-hati, karena dalam SK itu ada konsekuensi finansial. Jangan sampai nanti mereka tidak bisa menjalankan tugas sesuai SK karena kemampuan anggaran daerah terbatas,” jelasnya.
Sebagai Ketua Fraksi Konawe Emas (PDIP–PKB), Joni Pisi menegaskan bahwa DPRD tidak hanya mendorong pemenuhan kuantitas tenaga P3K, tetapi juga kualitas dan kompetensi, khususnya bagi tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak peningkatan mutu pendidikan di Konawe.
“Dari DPRD tentu kami dorong terus. Dalam setiap rapat kami selalu mengajukan dan mengingatkan pemerintah. Yang penting itu bukan hanya jumlah guru, tapi kualitasnya,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan kompetensi guru P3K perlu diperkuat melalui strategi lintas sektor, agar potensi sumber daya manusia yang sudah ada benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan dunia pendidikan di daerah.

“Bagaimana supaya strategi lintas sektor itu bisa meningkatkan kompetensi personel yang ada di dalam, supaya benar-benar termanfaatkan,” tambahnya.
Terkait transparansi dan pengelolaan anggaran pendidikan, Joni Pisi menyebut bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan, baik dalam pembangunan infrastruktur pendidikan maupun peningkatan kualitas SDM.
“Kami di DPRD sifatnya mengawasi. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat, terutama untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas SDM,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa DPRD hanya menerima gambaran anggaran secara global, sementara rincian teknis pengelolaan anggaran berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Jumlahnya kami tahu secara gelondongan, tapi secara detail kami tidak mengetahui,” pungkas Joni.
Upaya Komisi III DPRD Konawe ini menjadi bukti bahwa peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru P3K tetap menjadi agenda penting, meskipun tantangan kemampuan fiskal daerah masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Editor Redaksi













