KENDARI, rubriksatu.com – Konflik antara insan pers dan pejabat publik di Sulawesi Tenggara memasuki babak serius. Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sultra resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBeBersuara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).
Aduan ini buntut dari unggahan akun tersebut yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks”.
Akun TikTok itu diketahui dimiliki oleh Ridwan Badallah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara — sebuah fakta yang membuat polemik ini bukan lagi sekadar sengketa personal, melainkan persoalan etika pejabat publik terhadap kemerdekaan pers.
Sebelum menempuh jalur pidana, JMSI Sultra telah lebih dulu melayangkan somasi pada Jumat (23/1/2026), serta melaporkan dugaan pelanggaran etik ASN ke Sekda Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026). Namun karena tidak ada itikad penyelesaian, kasus ini kini resmi dibawa ke aparat penegak hukum.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pernyataan terlapor disampaikan secara terbuka di ruang digital dan dapat diakses publik luas, sehingga berdampak langsung terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan pers.
“Terlapor menuduh media anggota JMSI sebagai ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks tanpa bukti, tanpa klarifikasi, tanpa hak jawab, serta tanpa mekanisme Dewan Pers. Ini tindakan sepihak yang merusak kehormatan pers,” tegas Adhi usai membuat aduan di Polda Sultra.
Ia menekankan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com adalah media siber resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI. Tuduhan sepihak tersebut dinilai bukan hanya mencemarkan nama baik media, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem pers lokal.
“Ini bukan sekadar menyerang dua media. Ini serangan terhadap kemerdekaan pers. Jika pejabat publik bebas melabeli media seenaknya di media sosial, maka demokrasi kita sedang dipertaruhkan,” tambahnya.
JMSI Sultra menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 433 dan 434 KUHP 2023 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Lebih jauh, posisi terlapor sebagai pejabat aktif dinilai memperberat persoalan, karena setiap pernyataannya di ruang digital melekat pada jabatan, kewibawaan pemerintah, serta citra ASN.
“Seorang pejabat seharusnya menjadi teladan etika komunikasi publik, bukan justru memantik stigma dan konflik terbuka dengan pers,” ujar Adhi.
Melalui aduan ini, JMSI Sultra meminta Kapolda Sultra dan jajaran Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan wilayah bebas menghina dan menuduh tanpa dasar.
“Kami tidak sedang membungkam kritik. Kami hanya menegakkan aturan main. Jika ada sengketa pemberitaan, ada Dewan Pers. Bukan penghakiman sepihak lewat TikTok,” pungkasnya.
Editor Redaksi











