KONAWE, rubriksatu.com – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Eka Arwati, berhasil dievakuasi dari rumah majikannya di Oman setelah mengaku mengalami penyiksaan dan pelecehan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Proses evakuasi dilakukan pada Senin (19/1/2026) dengan bantuan sesama pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Oman. Saat ini, Eka telah berada di tempat aman dan ditampung sementara di rumah salah satu PMI.
Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, membenarkan bahwa korban sudah keluar dari kediaman majikan dan berada dalam kondisi selamat.
“PMI tersebut telah keluar dari rumah majikan dan sekarang berada di rumah salah satu PMI di Oman,” ujar La Ode Askar kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Pada Selasa waktu setempat, Eka rencananya akan diantar ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan lanjutan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Eka Arwati diketahui berasal dari Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Namun dalam kesehariannya, ia berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kasus ini mencuat setelah Eka mengunggah video pengakuan di akun TikTok pribadinya, @eckaapxcd1h, pada Minggu (18/1/2026). Dalam video tersebut, ia mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di Oman.
“Saya diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, dipaksa kerja padahal sedang sakit. Saya juga dilecehkan,” ungkap Eka dalam video tersebut.
Ia mengaku telah bekerja selama tiga bulan. Namun dalam dua bulan terakhir, kondisi kesehatannya menurun, sementara ia tetap dipaksa bekerja dan kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan.
Hasil penelusuran BP3MI Sulawesi Tenggara menemukan fakta lain. Eka tidak terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia resmi di Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu (SISKOP2MI) milik pemerintah.
“Setelah kami cek di SISKOP2MI, yang bersangkutan tidak terdaftar. Artinya, Eka berangkat ke Oman secara nonprosedural atau ilegal,” jelas Askar.
Ia menambahkan, kuat dugaan Eka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan tersebut menguat karena Eka diduga masuk ke Oman menggunakan visa ziarah atau wisata, bukan visa kerja.
“Sejak 2015, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman pekerja migran nonformal ke Timur Tengah. Jika dia bekerja sebagai asisten rumah tangga, dapat dipastikan visanya bukan visa kerja,” tegasnya.
Meski demikian, Askar menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada korban. Eka telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Crisis Center Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan kini penanganan dilakukan bersama KBRI Oman.
“Terlepas dari statusnya yang nonprosedural, ini tetap menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi WNI. Kasus ini kami tindak lanjuti hingga korban kembali ke Indonesia,” pungkasnya.
Editor Redaksi








