Lawan Aparat Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Muna Barat Tersungkur

MUNA, rubriksatu.com – Aksi nekat dilakukan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Saat hendak ditangkap polisi, salah satu pelaku bahkan berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SS (26) dan ST (30). Ironisnya, keduanya diketahui berprofesi sebagai petani. Mereka diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.

“Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Saat penggerebekan di rumah kos tempat pelaku berada, salah satu tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iptu Jufri, Senin (19/1/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 219,61 gram. Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JR yang berdomisili di Kota Kendari.

Kini, SS dan ST beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pasal tambahan sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *