KONSEL, rubriksatu.com – Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoito di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp46 juta.
Uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) tersebut diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online. Pelaku berinisial A (25) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 26 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan pihak SPBU terkait dugaan penggelapan dana operasional yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan dilakukan pelaku selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat, 5 Juni dan Sabtu, 6 Juni 2025.
Saat itu, pelaku menjabat sebagai pengawas SPBU dengan tugas mengawasi operasional, menerima setoran hasil penjualan BBM dari operator, serta menyusun laporan pemasukan harian.
“Pada 5 Juni 2025, pelaku menerima setoran penjualan BBM sebesar Rp20 juta dari operator. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan ditransfer ke rekening pribadi pelaku melalui layanan BRI Link yang berada di depan SPBU,” ungkap AKP Welliwanto, Jumat (26/12/2025).
Tak berhenti di situ, pada keesokan harinya pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Dari setoran operator, pelaku melakukan dua kali transfer ke rekening pribadinya, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp6 juta.
“Total uang yang digelapkan selama dua hari mencapai Rp46 juta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
“Pelaku mengaku dana tersebut habis digunakan untuk judi online,” beber Welliwanto.
Atas perbuatannya, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.
Editor Redaksi













